Pemkab Pelalawan Buka Seleksi Calon Imam Masjid, Simak Syarat dan Ketentuannya
Penulis: Farikhin
"Imam masjid paripurna tahun ini, akan diseleksi untuk 11 kecamatan yang ada, terkecuali Kecamatan Pangkalan Kerinci," jelas Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) H Akmamul Hadi, Jumat (13/4/2018).
Pendaftarannya dimulai dari 9 hingga 20 April 2018. Untuk persyaratan calon imam masjid paripurna ini, ditapkan beberapa ketentuan.
"Untuk ketentuan umumnya seperti persyaratan biasa pada umumnya, sehat jasmani, WNI, berakhlak baik, berintegritas," kata Akmamul.
Lanjut Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdakab Pelalawan ini, untuk ketentuan khusus, Pansel menetapkan beberapa hal. Diantara, berjenis kelamin laki-laki, umur minimal 20 tahun, Qori, pendidikan minimal SLTA sederajat dan diutamakan yang sudah menikah.
"Kemudian juga memiliki pengetahuan ilmu fiqih, memiliki hapalan Al Quran yang memadai dan manajerial," imbuhnya.
Akmamul menyampaikan, Pansel mengundang seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi imam masjid paripurna kecamatan untuk mendaftarkan diri.
"Kepada masyarakat yang berminat atau ingin informasi lebih lanjut bisa menghubungi Bagian Kesra Setdakab Pelalawan. Pengumuman ini juga sudah disebarkan ke seluruh kecamatan," tutupnya, kepada GoRiau.com***
Kategori | : | Umum, Riau, GoNews Group |