Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
10 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
10 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemkab Pelalawan Buka Seleksi Calon Imam Masjid, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pemkab Pelalawan Buka Seleksi Calon Imam Masjid, Simak Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi (Foto Internet)
Jum'at, 13 April 2018 17:07 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan membuka pendaftaran seleksi Imam Masjid Paripurna Kecamatan tahun 2018. Sejumlah persyaratan dan ketentuan harus dipenuhi oleh peserta.

"Imam masjid paripurna tahun ini, akan diseleksi untuk 11 kecamatan yang ada, terkecuali Kecamatan Pangkalan Kerinci," jelas Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) H Akmamul Hadi, Jumat (13/4/2018).

Pendaftarannya dimulai dari 9 hingga 20 April 2018. Untuk persyaratan calon imam masjid paripurna ini, ditapkan beberapa ketentuan.

"Untuk ketentuan umumnya seperti persyaratan biasa pada umumnya, sehat jasmani, WNI, berakhlak baik, berintegritas," kata Akmamul.

Lanjut Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdakab Pelalawan ini, untuk ketentuan khusus, Pansel menetapkan beberapa hal. Diantara, berjenis kelamin laki-laki, umur minimal 20 tahun, Qori, pendidikan minimal SLTA sederajat dan diutamakan yang sudah menikah.

"Kemudian juga memiliki pengetahuan ilmu fiqih, memiliki hapalan Al Quran yang memadai dan manajerial," imbuhnya.

Akmamul menyampaikan, Pansel mengundang seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi imam masjid paripurna kecamatan untuk mendaftarkan diri.

"Kepada masyarakat yang berminat atau ingin informasi lebih lanjut bisa menghubungi Bagian Kesra Setdakab Pelalawan. Pengumuman ini juga sudah disebarkan ke seluruh kecamatan," tutupnya, kepada GoRiau.com***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/