Mantan Pj Kades Batang Duku Ditahan Kejari, Ini Pesan Kasi Pidsus kepada Kepala Desa di Bengkalis
Penulis: Ismail
Herli merupakan mantan Penjabat Kepala Desa Batang Duku. Ia disangkakan melakukan penyelewengan terhadap APBDes Desa Batang Duku tahun anggaran 2013 sampai 2016. Yang bersangkutan beberapa waktu lalu sempat mengembalikan kerugian negara senilai Rp200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan mengatakan, tersangka Herli ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Ya, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kita titip di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," ujarnya.
Agung menuturkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas dugaan korupsi mantan penjabat kepala desa itu ke Pengadilan Tipikor, pekan depan.
"Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," terangnya.
Kasi Pidsus mengingatkan kepala desa agar tidak bermain-main dalam mengelola APBDes. "Pasca penahanan ini, kita ingatkan kepala desa harus benar-benar mengelola dana desa dengan baik," tegas Kasi Pidsus.*** #BENGKALIS