Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Seorang Wanita dan Teman Pria Ditangkap BNN Riau Ketika Hendak Kirim Setengah Kilogram Sabu via Jasa Travel

Seorang Wanita dan Teman Pria Ditangkap BNN Riau Ketika Hendak Kirim Setengah Kilogram Sabu via Jasa Travel
Kepala BNN Riau Brigjen M Wahyu Hidayat didampingi jajarannya saat memusnahkan setengah kilogram lebih Sabu, Rabu siang
Rabu, 18 April 2018 10:49 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tim Pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau meringkus wanita berinisial AJ alias Jirna dan teman prianya MH alias Raban. Keduanya diciduk disebuah loket travel di Kota Dumai, saat hendak mengirimkan setengah kilogram Sabu-sabu.

Jirna dan Raban tak bisa lagi mengelak. Petugas BNN Riau yang menggeledah sepeda motor mereka berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu seberat 569,17 gram atau setengah kiloram lebih. Diduga, keduanya adalah orang bayaran yang disuruh mengirimkan barang haram itu.

Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen M Wahyu Hidayat didampingi Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Haldun, Rabu (18/4/2018) siang menuturkan, Jirna dan Raban diduga merupakan jaringan peredaran Narkoba yang dikendalikan dari Aceh. Adapun 569,17 gram Sabu tersebut rencananya hendak dikirim ke Jambi.

"Sejak dari salahsatu hotel kita ikuti dan intai gerak-geriknya. Setelah dari sana, keduanya pergi ke loket travel menggunakan sepeda motor. Di sana kita amankan dan geledah sehingga menemukan barang bukti tersebut," ungkap Brigjen M Wahyu Hidayat menjawab GoRiau.com.

Kepada aparat BNN Riau, keduanya mengaku baru sekali itu disuruh mengirimkan serbuk haram tersebut. Dipastikan Wahyu, keduanya bukan pasangan suami istri (Pasutri, red). Atas ulahnya, Jirbna dan Raban pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Adapun barang bukti tersebut, sudah dimusnahkan oleh BNN Riau menggunakan alat modifikasi khusus. Sisanya digunakan untuk barang bukti dipersidangan nanti. Pemusnahan tersebut digelar Rabu siang di halaman BNN Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, dihadiri pihak terkait lainnya.

Selain memusnahkan Sabu yang disita dari Jirna dan Raban, BNN Riau juga menghancurkan barang bukti Sabu lainnya seberat 13,25 gram yang diamankan dari dua orang pria, masing-masing berinisial MZ alias Mey dan RR alias Nando. Keduanya diciduk tanpa perlawanan di Tuah Karya, Tampan.

"Jadi total barang bukti Sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 582.42 gram. Ini diduga jaringan peredaran antar provinsi, yang dikendalikan dari Aceh. Ada satu orang yang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red) berinisial Ar," pungkasnya. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/