Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
6 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
6 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
6 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
6 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
6
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
4 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Terkait Pergub Hukum Acara Jinayah, Abu Tumin: Mari Kita Menjaga Kesejukan

Terkait Pergub Hukum Acara Jinayah, Abu Tumin: Mari Kita Menjaga Kesejukan
Jum'at, 20 April 2018 19:12 WIB
BANDA ACEH - Ulama Kharismatik Aceh, Tgk H Muhammad Amin yang akrab disapa Abu Tumin Blang Blahdeh, meminta Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan setiap qanun yang sudah dibuat. Ini termasuk Qanun Hukum Acara Jinayat yang sudah dikeluarkan peraturan gubernur (Pergub).

Abu Tumin menilai aturan atau Qanun Acara Jinayah yang diberlakukan selama ini belum berjalan maksimal. Apalagi penerapan uqubat cambuk kerap tak bisa dilaksanakan hanya karena pemerintah tidak menganggarkan dana.

"Setiap peraturan yang dibuat, apakah qanun, pergub, dan lainnya harus benar-benar dijalankan dengan baik dan maksimal, karena sebelumnya qanun yang sudah dibuat bertahun-tahun belum berjalan dengan baik di seluruh kabupaten/kota di Aceh," kata Abu Tumin.

Abu Tumin juga meminta para pihak yang berbeda pendapat atau pro-kontra tetap mengedepankan dialog yang sejuk untuk merealisasikan sebuah aturan. Dirinya juga meminta warga untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi-aksi emosional yang bisa merusak kedamaian Aceh.

"Mari kita meredam suasana dan menjaga kesejukan, karena tidak pernah tuntas masalah dengan aksi-aksi yang emosional," tegas Abu Tumin.

Abu Tumin mengaku belum mengikuti dengan seksama proses pembentukan produk hukum Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tersebut. Namun, kata Abu Tumin, apa pun regulasi yang dibuat harus sesuai dengan syariat demi kemaslahatan umat. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Biro Humas Pemerintah Aceh
Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/