Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Hukum

Baru Bebas Penjara, IRT di Inhil Ditangkap lagi Bersama Seorang Napi Lapas Tembilahan, Polisi Sita Sabu Senilai Rp160 Juta

Baru Bebas Penjara, IRT di Inhil Ditangkap lagi Bersama Seorang Napi Lapas Tembilahan, Polisi Sita Sabu Senilai Rp160 Juta
MY dan Ar bersama barang bukti Sabu hampir dua Ons
Senin, 23 April 2018 21:08 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MY. Wanita berusia 39 tahun ini dibekuk di rumahnya, Senin (23/4/2018) pagi tadi lantaran terlibat peredaran gelap Narkotika.

Selain MY, aparat berwajib turut mengamankan seorang narapidana Lapas Klas II A Tembilahan berinisial Ar. Bukan tanpa alasan, sebab pengakuan wanita tersebut, sebagian Sabu-sabu yang ada padanya merupakan milik Ar.

Sebanyak hampir dua Ons Sabu disita dari mereka. Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp160 juta. Serbuk haram itu diamankan sebelum transaksi dilakukan. Kini keduanya beserta Sabu sudah diamankan ke Polres Inhil, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal setelah jajarannya mendapat informasi terkait adanya peredaran Narkoba. Penyelidikan pun mengarah kepada MY. Tak ingin buang-buang waktu, polisi pun mengambil tindakan.

MY lah yang lebih dulu ditangkap, saat berada di rumahnya Jalan Batang Tuaka Tembilahan pada Senin pagi tadi. Diketahui, wanita ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum atas kasus serupa, yakni Narkotika. "Dia seorang residivis dan baru bebas September 2017 lalu," katanya.

Namun apa daya, MY ternyata tidak kapok, dan nekat terlibat Narkoba untuk kedua kalinya. Darinya, polisi menyita 192, 45 gram Sabu, handphone serta timbangan digital. Kepada aparat, ia mengaku kalau barang haram itu sebagian milik Ar.

Polisi pun tak ingin buang-buang waktu. Berselang dua jam setelah diamankannya MY, pihak berwajib meringkus Ar yang tak lain Narapidana Lapas Klas II Tembilahan. "Dia ini baru menjalani dua tahun dari hukuman 12 tahun penjara karena kasus Narkotika," tegas Rony Putra.

Terungkapnya kasus ini, setelah polisi mendapat informasi terkait aktivitas MY setelah ke luar penjara, di mana diketahui masih acap bertransaksi Narkoba di rumahnya. Begitu hendak bertransaksi, pihak berwajib langsung menggerebeknya di rumah.

Kepada polisi MY mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial IT. Sabu ini diketahui dikirim dari Kota Pekanbaru - Riau. "Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengamankan Ar," pungkas Kapolres Inhil.

Jika dihitung-hitung, apabila Sabu tersebut sempat beredar, maka akan dapat merusak hampir seribu orang penggunanya. Kini Ar dan MY pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/