Baru Bebas Penjara, IRT di Inhil Ditangkap lagi Bersama Seorang Napi Lapas Tembilahan, Polisi Sita Sabu Senilai Rp160 Juta
Penulis: Chairul Hadi
Selain MY, aparat berwajib turut mengamankan seorang narapidana Lapas Klas II A Tembilahan berinisial Ar. Bukan tanpa alasan, sebab pengakuan wanita tersebut, sebagian Sabu-sabu yang ada padanya merupakan milik Ar.
Sebanyak hampir dua Ons Sabu disita dari mereka. Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp160 juta. Serbuk haram itu diamankan sebelum transaksi dilakukan. Kini keduanya beserta Sabu sudah diamankan ke Polres Inhil, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal setelah jajarannya mendapat informasi terkait adanya peredaran Narkoba. Penyelidikan pun mengarah kepada MY. Tak ingin buang-buang waktu, polisi pun mengambil tindakan.
MY lah yang lebih dulu ditangkap, saat berada di rumahnya Jalan Batang Tuaka Tembilahan pada Senin pagi tadi. Diketahui, wanita ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum atas kasus serupa, yakni Narkotika. "Dia seorang residivis dan baru bebas September 2017 lalu," katanya.
Namun apa daya, MY ternyata tidak kapok, dan nekat terlibat Narkoba untuk kedua kalinya. Darinya, polisi menyita 192, 45 gram Sabu, handphone serta timbangan digital. Kepada aparat, ia mengaku kalau barang haram itu sebagian milik Ar.
Polisi pun tak ingin buang-buang waktu. Berselang dua jam setelah diamankannya MY, pihak berwajib meringkus Ar yang tak lain Narapidana Lapas Klas II Tembilahan. "Dia ini baru menjalani dua tahun dari hukuman 12 tahun penjara karena kasus Narkotika," tegas Rony Putra.
Terungkapnya kasus ini, setelah polisi mendapat informasi terkait aktivitas MY setelah ke luar penjara, di mana diketahui masih acap bertransaksi Narkoba di rumahnya. Begitu hendak bertransaksi, pihak berwajib langsung menggerebeknya di rumah.
Kepada polisi MY mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial IT. Sabu ini diketahui dikirim dari Kota Pekanbaru - Riau. "Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengamankan Ar," pungkas Kapolres Inhil.
Jika dihitung-hitung, apabila Sabu tersebut sempat beredar, maka akan dapat merusak hampir seribu orang penggunanya. Kini Ar dan MY pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***
Kategori | : | Hukum |