Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Soal Eksekusi Lahan Register 40, Menteri LHK Katanya Takut dengan Keluarga DL Sitorus

Soal Eksekusi Lahan Register 40, Menteri LHK Katanya Takut dengan Keluarga DL Sitorus
Senin, 23 April 2018 09:36 WIB
MEDAN - Terkait eksekusi kawasan hutan Register 40 telah keluar 2006, pemerintah sampai detik ini belum juga berani melakukan eksekusi padahal putusan Mahkamah Agung (MA) tentang lahan sudah jelas.

Selama kurun waktu 12 tahun keluarga DL Sitorus terus menikmati keuntungan dari pemanfaatan lahan milik pemerintah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya sendiri belum bisa memastikan kapan eksekusi lahan seluas 47.000 hektare yang dikuasai oleh keluarga DL Sitorus itu akan dilakukan.

Dia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan kajian lahan tersebut akan diambil alih oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wacana ini sejatinya sudah dilemparkan oleh Siti sejak 2015.

Tentu ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah Kementerian LHK atau pemerintah takut kepada keluarga DL Sitorus, sampai akhirnya tidak berani melakukan eksekusi, padahal sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Dengan inchrahnya putusan Mahkamah Agung 2006u, seharusnya aset secara fisik diserahkan kepada negara. Seharusnya account dari bisnis di register 40 adalah account negara, manajemennya harusnya dalam kerja sama atau dalam pengelolaan BUMN misalnya, itu yang sedang dikumpulkan bahannya," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya saat ditemui usai acara peringatan Hari Bumi di Lapangan Merdeka, Medan.

Siti menyebut keuntungan yang diperoleh keluarga DL Sitorus atas penggunaan lahan tersebut cukup besar. Seharusnya, kata dia, sejak 2006 atau ketika putusan MA keluar, keuntungan itu diberikan kepada negara.

Hanya, Siti enggan menjelaskan lebih jauh berapa keuntungan hasil pengelolaan lahan tersebut yang harusnya diserahkan kepada negara.

Meski begitu, dia berdalih bahwa pemerintah tetap berada d ijalan yang benar dalam menghadapi persoalan lahan register 40.

"Beberapa bulan lalu kan keluarga DL Sitorus menurut pemerintah raperadilan di Medan. Dan kita maju, saya dek-dekan, gimana ini, ternyata pemerintah tidak dikalahkan, artinya pemerintah melangkah terus," jelasnya.

"Sekarang sedang dikumpulkan materialnya dengan melihat ke korporasi karena sejak putusan incrah keuntungan operasional atau bisnis di register 40 tetap ada di mereka," jelasnya.

Untuk diketahui, lahan ini berada di kawasan hutan Register 40 yang masuk Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Setidaknya ada 29 perusahaan yang menguasai Register 40.

Sebelumnya, Menteri LHK pada 19 Februari 2018 sempat mendatangi KPK untuk meminta bantuan guna melakukan eksekusi terhadap lahan register 40, akan tetapi sampai saat ini, eksekusi belum juga dilakukan.***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/