Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
22 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
22 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Timnas 3X3 Tutup Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan Petik Dua Kemenangan
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas 3X3 Tutup Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan Petik Dua Kemenangan
Home  /  Berita  /  Riau

Warga Kabun Tetap Tolak Eksekusi Lahan PTPN V

Warga Kabun Tetap Tolak Eksekusi Lahan PTPN V
Senin, 23 April 2018 10:08 WIB

KABUN - Masyarakat adat Kabun, Kabupaten Rokan Hulu tetap menolak eksekusi dan membantah lahan yang saat ini dikuasai PTPN V yang ada di Desa Kabun, Rokan Hulu adalah milik anak kemenakan Datuk Pandak.

“Bukan milik mereka (anak kemendakan Datuk Pandak), tapi ini milik dari anak kemenakan masyarakat adat Kabun, dan warga disini tetap menolak eksekusi oleh Pengadilan Bangkinang, karena warga disini tidak dilibatkan sebagai pihak dalam gugatannya,” kata salah orang tokoh masyarakat Desa Kabun, Rozali didampingi M. Aidi, serta tokoh masyarat lainnya di Kabun, kemarin.

Dikatakannya, warga di Kenegrian Kabun sangat heran dengan sikap anak kemenakan Datuk Pandak yang mendorong pengadilan untuk mengeksekusi dan menyerahkan lahan yang dikuasai PT.PN V itu kepada mereka. Sebab, pada tahun 2004 masalah lahan ini pernah dimusyawarahkan antara Ninik Mamak Kenegrian Kabun dengan anak kemenakan persukuan Piliang Datuk Pandak GantingSalo Bangkinang.

Dalam musyawarah yang dilakukan ini telah disepakati  5 (lima) hal yakni salah satunya bahwa baik masyarakat adat kanagrian Kabun dan anak kemenakan persukuan Piliang Datuk Pandak Ganting Salo Bangkinang tidak akan mengganggu dan melarang pihak PTPN V dalam mengerjakan kebun inti seluas 2.800 hektar.

‘’Ini sudah disepakati bersama, dan ditandatangani dari pihak Datuk Pandak antara lain Hamzah Yunus Dt. Pandak, Anwar S, Ismail, Lahasim dan Marahalim, serta diketahui oleh Komandan Kodim 313/KPR serta pihak PTPN V,’’ terangnya lagi.

Bahkan tidak hanya itu, pada tahun 2009 juga sudah dilakukan pertemuan kembali di Hotel Mona Pekanbaru, yang dihadiri oleh pihak ninik mama Kabun dan pihak Datuk Pandak yang dimediasi oleh tokoh masyarakat diantaranya H. Aliar Syam, Prof Amir Lutfi, Syawir Hamid, dan hisbun Nazar. “Dalam pertemuan ini juga disepakati oleh kedua belah pihak bahwa hasil kesepakatan pada tahun 2004 lalu tetap diakui dan disetujui,” katanya lagi.

“Nah sekarang kenapa anak kemenakan Datuk Pandak menuntut lahan yang saat ini dikelola PTPN V. Padahal sudah jelas dan sudah disepakti lahan itu tetap disepakati dikelola PTPN V dan tidak akan diganggu-gugat oleh keduabelah pihak.”

Dikatakannya lagi, anak kemenakan Datuk Pandak tidak dapat mengubah kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, sebab kesepakatan ini masih tetap mengikat dan berlaku. Tidak hanya itu, pengadilan juga tidak dapat diintervensi dan ditekan. “Jika merasa memiliki, ya diuji saja di lembaga pengadilan,” terangnya.

Bahwa masyarakat kanegrian Desa Kabun, katanya,  saat juga tengah menguji status lahan dimaksud yang saat ini dikuasai PTPN dan digugat oleh Yayasan Riau Madani ini agar dikembalikan kepada anak kemenakan kanegerian Desa Kabun. Sebab lahan-lahan ini sudah sejak lama dikuasai masyarakat adat disini. “Kami dilahan ini sudah sejak lama, ninik mamak kami lahir dan besar disini, kami akan tetap mempertahankan lahan ini sampai kapan pun,“ katanya.

Sebagaimana diketahui, 2.800 hektar lahan yang dikuasai PTPN V di Desa Kabun, Rokan Hulu, beberapa waktu lalu hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkinang karena PTPN V telah kalah dalam gugatan yang diajukan Yayasan Riau Madani, lahan-lahan itu setelah dieksekusi akan diserahkan kepada PT PSPI yang merupakan perusahaan grup Sinar Mas. Namun kendala dalam eksekusi terjadi, sebab ternyata lahan yang hendak dieksekusi menyasar kelahan milik ratusan warga Desa Kabun, Rohul yang justru sudah memiliki SHM yang dikeluarkan BPN Rohul. Bahkan, lahan yang akan dieksekusi ini diduga salah alamat sebab eksekusi juga menyasar ke lahan milik warga di Desa Kabun, Rokanhulu, padahal rencana eksekusi adalah berada di Desa Sei Agung, Ke. Tapung, Kampar. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Peristiwa, Riau, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/