Bappeda Evaluasi RPJMD Kabupaten Bengkalis
Penulis: Ismail
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyelarasan antara target-target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021 dengan kondisi terkini atas pertimbangan berbagai faktor yang mempengaruhinya baik internal maupun eksternal di Kabupaten Bengkalis.
Demikian disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Rinto, Selasa (24/4/2018).
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tatacara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD bahwa pelaksanaan RPJMD dievaluasi untuk mengetahui sejauhmana capaian program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan jangka menengah daerah telah dilaksanakan melalui RKPD setiap tahunnya.
"Selain itu evaluasi juga untuk mendapatkan gambaran capaian indikator kinerja utama RPJMD sampai tahun berjalan,"ungkap Rinto.
Hasil evaluasi ini nantinya imbuh Rinto lagi, akan disampaikan ke Bupati Bengkalis. "Kita sampaikan kepada pimpinan (Bupati,red) untuk mendapatkan pertimbangan dan arahan perlu atau tidaknya dilakukan perubahan RPJMD dengan berbagai kriteria dan faktor yang ada," terangnya.
Review Renstra
Selain mengevaluasi RPJMD, sejak pekan lalu Tim Bappeda juga telah mereview 18 Rencana Strategis Perangkat Daerah dari 46 PD se-Kabupaten Bengkalis. Review evaluasi ini dilakukan sebagai upaya menjamin tetap sinkronnya perencanaan pada setiap perangkat daerah dengan RPJMD.
"Kita tentu menginginkan seluruh program dan kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis mendukung tercapainya target-target RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021,"ujarnya.
Oleh karena ini, terang Rinto, review Renstra PD mutlak dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tatacara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Saat ini Tim Bappeda baru mereview 18 Renstra Perangkat Daerah dan secara kontinyu akan terus menjadwalkan satu persatu OPD untuk duduk bersama-sama membahasnya.
“Mudah-mudahan dalam rentang 2 bulan ke depan seluruh perangkat daerah bisa selesai direview," imbuhnya.
Rinto menambahkan bahwa review ini juga nanti berguna sebagai masukan dalam evaluasi RPJMD yang saat ini juga sudah mulai dilakukan Bappeda.
"Jadi secara simultan kedua dokumen ini (RPJMD dan Renstra PD) kita evaluasi sehingga semaksimal mungkin kita akan mendapatkan arahan-arahan perbaikan agar target-target perangkat daerah sejalan dengan target RPJMD," tandasnya.*** #BENGKALIS
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |