Dewan Kecewa, Gara-gara Pemkab Tak Kunjung Lakukan Pelantikan, Status Seluruh UPTD di Inhil Tak Jelas
Penulis: Rida Ayu Agustina
Padahal, berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri pelantikan seluruh UPTD sudah harus dilakukan pada awal Januari 2018.
"Ada peraturan baru dalam Permendagri Nomor 12 tahun 2017, dimana berdasarkan surat edaran, bulan Januari sudah harus dilakukan pelantikan, nyatanya, ini sudah mau masuk bulan lima namun belum ada dilakukan," cetus Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar kepada GoRia.com, Selasa (24/4/2018).
Dikatakan Muammar, akibat belum adanya pelantikan, hingga kini, nasib seluruh UPTD yang ada di Inhil tidak ada kejelasan, sehingga merugikan baik bagi pegawai maupun honorer di UPTD.
"Sekarang semuanya gantug, tidak jelas. Kasian nasib pegawai dan honorernya, sudahlah tugas di kecamatan, status tidak jelas pula," sebut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia pun meminta kepada Pemkab melalui BKD untuk lebih cepat menindaklanjuti surat edaran dari Kemendagri tersebut.
"Segera lah ditindaklanjuti, jangan dibiarkan berlama-lama, karena dalam surat edaran itu kan sudah diwarning pada Januari pelantikan sudah dilakukan," tegas Muammar.(adv)