Terkait Penyegelan Indomart, DPMPTS Pelalawan Moratorium Penerbitan Izin Baru Waralaba
Penulis: Farikhin
"Indomart yang di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci ditutup," jelasnya, kepada GoRiau.com, Selasa (24/4/2018).
Hambali mengatakan, untuk sementara ini Pemkab Pelalawan sedang melakukan moratorium terhadap perizinan usaha waralaba. Bukan hanya Indomaret.
"Untuk sementara, permohonan perizinan waralaba di Pangkalan Kerinci dimoratorium. Ini berdasarkan permintaan masyarakat dan mahasiswa, karena sudah terlalu banyak," bebernya.
Ia mencatat, setidaknya telah ada 42 toko waralaba di Kabupaten Pelalawan. "Untuk di kota Pangkalan Kerinci, ada sekitar 17 toko waralaba," pungkas Hambali.
Sebelumnya, satu waralaba tak berizin di kota Pangkalan Kerinci disegel Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Pelalawan, Jumat (20/4/2018) lalu.
Minimarket yang letaknya bersebelahan dengan RSUD Selasih Pangkalan Kerinci ini belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin gangguan (HO). Mini market tersebut adalah Indomart.***