Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
8 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Lecehkan PWI di FB, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polisi

Lecehkan PWI di FB, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 25 April 2018 08:03 WIB
SIANTAR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan oknum wartawan salah satu surat kabar terbitan Kota Medan berinisial SH yang bertugas di Kota Pematangsiantar ke pihak kepolisian.

Besar Banjarnahor SH dari LBH Siantar Simalungun, mengatakan, pihaknya menerima kuasa untuk mendampingi PWI Simalungun mengadukan kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi profesi kewartawanan tertua di Indonesia melalui akun Facebook milik terlapor.

“Kita menilai, perbuatan oknum wartawan tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Besar di Polres Pematangsiantar.

Ketua PWI Kabupaten Simalungun, Efendi Damanik menjelaskan, pihaknya mengetahui postingan tersebut pada Rabu (4/4) lalu, saat berada di kawasan Pajak Hongkong, Jalan Diponegoro Pematangsiantar.

“Kami laporkan ke PWI Sumatera Utara, dan pengurus memberi kuasa untuk menindaklanjuti postingan itu ke ranah hukum,” ucapnya.

Untuk kasus tersebut, PWI Simalungun memberikan kuasa kepada tim LBH Siantar Simalungun, Besar Banjarnahor SH, Djonggi Dame Gultom, Eljones Simanjuntak SH dan Pordinan Napitu SH.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/