Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Penggerebekan Rumah Dukun Aborsi Inhu, Ternyata Ini Alasan Dina Tega Membunuh Jabang Bayinya

Terkait Penggerebekan Rumah Dukun Aborsi Inhu, Ternyata Ini Alasan Dina Tega Membunuh Jabang Bayinya
ilustrasi (net)
Rabu, 25 April 2018 23:38 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Polres Indragiri Hulu, Riau terus melakukan pendalaman terhadap kasus penggerebekan praktek aborsi ilegel di Desa Sungai Beringin, Rengat yang menjerat sang dukun inisial MA alias Ita (50), dan pelaku aborsi bernama Dina (23), Rabu (25/4/018).

Berdasarkan informasi yang diterima GoRiau.com, ternyata motif pelaku menggugurkan kandungannya lantaran malu bercampur takut pada suaminya.

Pasalnya, cabang bayi yang dikandung pelaku, merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan pria lain, lantaran suaminya tengah menjalani hukuman di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Tembilahan, Inhil.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Kasat Reskrim, AKP Febriandy menyebutkan, berdasarkan yang dilakukan pihaknya, motif pelaku melakukan aborsi karena malu dan takut kepada suaminya.

"Pelaku mengaku malu dan takut dengan suaminya, sebab cabang bayi yang dikandungnya itu merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan pria lain," ujar Febri.

Suami pelaku sendiri saat ini tengah menjalankan hukuman di LP Tembilahan, lantara tersandung kasus penyalah gunaan narkoba, sebut Febri.

Dan dari pengakuan pelaku itu sambung Febri, umur kandungan yang digugurkan pelaku tersebut, diperkirakan sudah mencapai 12 minggu atau sekira tiga bulan lebih.

"Itu pengakuan awal pelaku, namun kita tidak akan berhenti sampai disini, dan akan terus mendalami perkara praktek aborsi ilegal tersebut. Dan saat diamankan, kondisi janin dalam kandungan tersangka itu sudah dalam keadaan meninggal dunia," pungkas Febri menjelaskan.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, praktek aborsi ilegal itu terbongkar setelah Sat Reskrim Polres Inhu mendapat informasi dan menggerebek rumah dukun beranak tersebut pada, Kamis Kamis (19/4/2018) lalu.

Dari pengungkapan itu, Ita tertangkap tangan tengah melakukan praktek aborsi ilegal, sedangkan tersangkan Dina, saat itu diamankan dalam keadaan terbaring lemas.

Dalama penggerebekan itu, Ita sang dukun beranak langsung ditahan, sementara Dina langsung dilarikan ke RSUD Indrasai Pematang Reban untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 75 jo Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.(Jef)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/