Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ombudsman: Perlu Dipertanyakan Komitmen Kandidat Soal Pelayanan Publik

Ombudsman: Perlu Dipertanyakan Komitmen Kandidat Soal Pelayanan Publik
Kamis, 26 April 2018 15:29 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Debat publik Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) yang telah dijadwalkan KPU Sumut, hendaknya mempertanyakan aspek – aspek pelayanan publik.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjawab GoSumut, Kamis, (26/4/2018).

“Dalam debat terbuka tersebut, perlu dipertanyakan aspek-aspek pelayanan publik kepada para kandidat Cagubsu/cawagubsu. Sebab, kita perlu mengetahui, sejauh mana komitmen cagubsu/cawagubsu dalam mengelola pelayanan publik bila nantinya terpilih,” tegas Abyadi.

Masyarakat, lanjut diungkapkan Abyadi, perlu mengetahui sejauh mana konsep pasangan tersebut dalam mengelola pelayanan publik, khususnya di lingkungan pemprov.

“Jangan nanti terpilih gubernur dan wakil gubernur yang tidak mengerti bagaimana mengelola urusan-urusan layanan publik. Padahal, mereka (para cagubsu dan cawagubsu) itu dipilih untuk mengurusi rakyat dengan memperbaiki pelayanan – pelayanan publik,” ungkapnya.

Sebab, kata Abyadi, pilkada ini merupakan prores untuk mencari pemimpin yang akan mengurusi rakyat.

“Nah, bagaimana nanti jika yang terpilih itu figur-figur yang tak ngerti ngurus rakyat. Figur – figur yang tak paham bagaimana memudahkan urusan rakyat?” tanya Abyadi.

Karena itu, ditambahkannya, KPU sebagai penyelenggara, harus memikirkan masalah ini.

“Makanya KPU harus mengelola debat ini dengan baik dengan mempertanyakan komitmen - komitmen dan strategi kandidat memperbaiki pelayanan publik lewat panelis yang berkompeten mempertanyakan lebih jauh soal pelayanan publik,” tambahnya.

Karena, dijelaskannya, selain pelayanan publik merupakan persoalan - persoalan urusan rakyat, pengkelolaan pelayanan publik juga merupakan amanah UU, mulai dari UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan bahkan hingga UU Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014.

“Dalam UU No 25 tahun 2009 bahkan disebutkan bahwa kepala daerah adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara pada pasal 351 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda menyebutkan, kepala daerah yang tidak mau melaksanakan rekomendasi Ombudsman atas temuan layanan publik, dapat dibina oleh Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Mendagri akan menunjuk pelaksana tugas kepala daerah selama dalam masa pembinaan tersebut,” jelas orang nomor satu di Ombudsman RI perwakilan Sumut ini.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumut telah mengagendakan debat publik cagubsu dalam tiga sesi masing – masing Sabtu, 5 Mei 2018, Sabtu 12 Mei 2018 dan terakhir, Selasa 19 Juni 2018.***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/