Tim Opsal Polres Bireuen Amankan Tiga Tersangka Pemilik Ganja dan Sabu
Penulis: Joniful Bahri
Ketiga warga yang berhasil diamankan itu, Jaf bin MS (45), Haf bin HR (45), warga Pulo Lawang, Peudada dan MN bin As (35), Keude Alue Rheng, Peudada, Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto kepada GoAeh, Rabu (25/4/2018) menjelaskan, ketiga warga tersebut ditangkap, Selasa (24/4/2018) sekira pukul 17:30 WIB di Gampong Pulo Lawang, Peudada, Bireuen.
Menurut Riza Yulianto, setelah mendapatkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika oleh tersangka Jaf, tim gabungan Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen dan tim BNNK Bireuen langsung turun ke Gampong Pulo Lawang.
"Tim langsung melakukan penyelidikan (under cover by), di rumah Jaf bin MS, tim berhasil mengamankan 2 rekannya dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Terakhir tim menemukan sejumlah alat buktinlainnya, diantaranya paket ganja seberat 250 gram yang ditemukan di kamar mandi dan ditiang parabola milik tersangka," katanya.
Selanjutnya, tambah Riza Yulianto dari keterangan tersangka Jaf sendiri mengakui, kalau ganja tersebut miliknya. Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti milik tersangka ini kini telah diamankan di Mapolres Bireuen.
"Selain barang bukti 2 paket besar dan 30 paket kecil ganja kering atau seberat 250 gram. Tim juga mengamankan 1 paket kecil sabu-sabu, 3 unit handpone dengan berbagai merek, 1 buah bong dan 5 korek api," sebutnya. ***
Kategori | : | Aceh |