Irwan Jadi Narasumber di Acara Apkasi Procurement Network 2018
Penulis: Safrizal
Kegiatan dipusatkan di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jum'at (27/4/2018).
Turut mendampingi Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Janefi Meza, Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr Irwan Suwandi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Meranti Helfandi, Kalaksa BPBD Meranti Drs Edy Afrizal dan lainnya.
Kegiatan ini merupakan komitmen Apkasi yang konsen terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang mengandung resiko hukum bagi penyelenggara. Diharapkan melalui kegiatan itu seluruh aparatur pemerintahan terkait dapat terhindar dari permasalahan hukum dan hasil dari pengadaan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya di hadapan seluruh bupati dan pejabat pengadaan se Indonesia, Irwan menyampaikan pentingnya kegiatan pengadaan barang dan jasa yang baik di suatu daerah sebagai salah satu rangkaian penguatan perencanaan pengelolaan keuangan.
"Pelaksanaan pengadaan barang jasa yang baik dapat menjadi indikator tata kelola pengelolaan keuangan pemerintah daerah, oleh karena itu proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan perencanaan yang baik," kata Irwan.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang baik menurutnya sesuai dengan tata cara dan strategi yang dibenarkan dalam UU. Namun, satu hal yang tidak bisa dipungkiri dan menjadi kendala di sebagian besar daerah adalah, rasa ketakutan dari aparatur pengadaan barang dan jasa terjerat kasus hukum.
Di sinilah dibutuhkan peran kepala daerah untuk memberikan motivasi kepada aparatur pengadaan dan selain itu dibutuhkan kehati-hatian dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Hal yang penting bagaimana kepala daerah memberikan motivasi dalam rangka penguatan kepada aparatur pengadaannya, mendorong staf agar bisa menyusun harga perkiraan sendiri sesuai dengan kondisi setempat, sehingga proses barang dan jasa berjalan dengan lancar. Baik dari segi pengadaan hingga pertanggungjawaban," jelas Irwan.
Lebih jauh dijelaskannya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden No 16 tahun 2018, yang merupakan perbaikan Perpres No 54 tahun 2010, Irwan mengimbau kepada seluruh bupati di Indonesia segera melakukan penyesuaian.
"Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 peraturan pengadaan barang dan jasa sudah harus dirubah mengacu pada peraturan tersebut," ucap Irwan.
Sebelum dikeluarkannya e-Purchasing dan e-Katalog, semua dilakukan secara manual tapi siatem in kini telah menjadi alternatf pengadaan yang efektif dan efisien dan resiko pejabat tersangkut kasus hukum dapat diminalisir. Sejak dikeluarkanya Perpres No 16 tahun 2018 Presiden Jokowi juga mendorong penggunaan e-Purchasing.
Selain itu, penerapan e-Katalog juga lebih menguntungkan para penyedia barang dan jasa sebab jika sudah muncul dalam e-Katalog maka tidak perlu lagi dilakukan pelelangan.
Apalagi saat ini proses pengadaan barang dan jasa diseluruh wilayah Indonesia sudah dikelola secara profesional, melalui Unit Layanan Pengadaan yang ada didaerah.
Sementara itu, Perwakilan LKPP Eko Ronaldo, menjelaskan sesuai Kepres No 16 tahun 2018 mengingatkan dalam proses pengadaan tidak harus barang yang diadakan murah yang terpenting adalah berkualitas. Dan peran ULP wajib melakukan klarifkasi sehingga produk yang diadakan sesuai dengan Spesifikasi dan harga.
"Jangan takut yang terpenting semangat pengadaan terpenuhi sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dan hasil pengadaan dapat melayani masyarakat," ujarnya. (advertorial)
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |