Limbah Dibuang di Gorong-gorong, Dinas Lingkungan Hidup Rohil Ultimatum Suzuya Bagan Batu
Penulis: Amrial
" Mereka punya IPAL yang harganya mahal. Percuma kalau tidak digunakan. Artinya, IPAL tidak harus ada izin, tapi izin pembuangan limbah cair harus ada. Karena izin itu akan menentukan apakah limbah mereka itu layak atau tidak untuk dibuang kelingkungan," kata Hidayat, Sabtu (28/4/2018)
Gumpalan limbah yang juga berasal dari minyak goreng sudah mengeras dan menjadi kerak didalam gorong gorong yang mengarah ke saluran drainase jalan Sudirman Bagan Batu. Hidayat menjelaskan, bahwa selama ini karyawan gerai Texas Chicken di Suzuya Plaza disinyalir menjadikan lubang kontrol sebagai tempat pembuangan limbah minyak goreng.
Akibatnya, limbah olahan tersebut menggumpal dan mengeras dilubang kontrol tersebut. Penyumbatan pun terjadi pada titik titik tertentu ditambah adanya tali nilon berukuran sedang tersangkut yang menurut pengakuan karyawan tersebut digunakan untuk membersihkan gorong gorong.
Berdasarkan pemeriksaan tim DLH sekira pukul 17.30 Wib, sampel yang mereka ambil akan dilakukan pemeriksaan dilaboratorium. Selama pemeriksaan, tim DLH juga didampingi pihak menejemen Suzuya untuk mengecek lubang kontrol yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah minyak goreng Texas Chicken tersebut.
Walaupun manajemen gerai Texas Chicken membantah bahwa pihaknya sengaja membuang limbah minyak goreng ke saluran gorong-gorong tersebut, namun tim DLH tidak percaya begitu saja. Mereka meminta agar manajemen Suzuya mematuhi dan melaksanakan beberapa poin diantaranya wajib mengurus izin pembuangan limbah cair (IPLC).
Pihak Suzuya Plaza wajib menghentikan pembuangan air limbah dari IPAL ke selokan yang ada didalam pagar serta sisa minyak penggorengan ke dalam lubang kontrol di depan Texas Chicken. Setelah itu harus membersihkan sisa minyak penggorengan dan membongkar saluran pembuangan air limbah yang ada di depan Texas Chicken dan harus dialiri ke IPAL.
Demikian juga terkait limbah B3. DLH meminta agar pihak Suzuya wajib membuat tempat penyimpanan limbah dan mengurus izin pembuangan limbah B3. Terutama melaporkan hasil pemantauan air limbah setiap bulan ke DLH Rohil dengan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup dan dinas Kehutanan provinsi Riau serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
" Untuk poin diatas tersebut kita berikan waktu paling lama selama 3 bulan. Dan ada beberapa poin yang kita anggap sangat krusial kita beri waktu paling lama 2 hari," cetus Dayat. ***