Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
23 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
23 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
23 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
7 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Sang Pembantai Sekeluarga di Mabar, PN Medan Menguatkan Hukuman Andi Lala

Sang Pembantai Sekeluarga di Mabar, PN Medan Menguatkan Hukuman Andi Lala
Senin, 30 April 2018 15:09 WIB
MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan hukuman terhadap Andi Lala alias Andi Matalata yang melakukan pembunuhan terhadap Rianto beserta keluarganya di Jalan Mangaan, Medan Deli beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Andi lala divonis hukuman mati oleh hakim PN Medan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"PT Medan menguatkan putusan PN Medan terhadap Andi Lala dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga saat dikonfirmasi, Senin (30/4).

lain Andi Lala, dalam kasus tersebut, majelis hakim tinggi juga menghukum dua terdakwa lain yakni Andi Sahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara alias Roni.

Keduanya dihukum masing-masing selama 20 tahun penjara karena turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut. Andi Lala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Putusan untuk Andi Lala Cs sudah kita terima," lanjut JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut.

Kasus pembunuhan sekeluarga yang dilakukan Andi Lala cs terjadi pada Minggu (9/4/2017) lalu. Dalam pertimbangannya, Hakim PN memutuskan Andi terbukti melakukan penganiayaan terhadap rianto beserta keluarga dan Suherwan hingga tewas.

"Menimbang, bahwa hakim tidak mendengar kata permintaan maaf di dalam persidangan, maka perbuatan para terdakwa harus dijatuhkan sebagaimana mestinya. Menimbang bahwa terdakwa Andi Lala setelah melakukan pembunuhan tidak ada perubahan maupun penyesalan hingga tindakannya berkelanjutan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban saat membacakan vonisnya beberapa waktu lalu.***

Editor:Wen
Sumber:rmolsumut
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/