Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
8 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
4
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
7 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
7 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
3 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Riau

Berulang Kali Cemari Sungai Teso Kuansing, Andi Nurbai: Tutup CRS dan Tangkap Pemiliknya

Berulang Kali Cemari Sungai Teso Kuansing, Andi Nurbai: Tutup CRS dan Tangkap Pemiliknya
Sungai Kuning di LTD Kuansing berwarna hitam pekat diduga tercemar limbah PT CRS, Senin (30/4/2018).
Selasa, 01 Mei 2018 21:04 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pencemaran Sungai di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang diduga dilakukan oleh PT Citra Riau Saran (CRS) sudah berulang kali. Bahkan, hanya hitungan hari, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) II perusahaan tersebut kembali mencemari Sungai Kuning yang bermuara ke Sungai Teso.

"Sebaiknya bupati tutup PKS CRS 2 dan tangkap pemiliknya," ujar Ketua Komisi B DPRD Kuansing Andi Nurbai usai meninjau Sungai Kuning yang tercemar limbah, Senin (30/4/2018) lalu.

Dikatakan Andi Nurbai, PT CRS sudah sangat sering melakukan pencemaran lingkungan di sekitar PKS II. Berulangkalinya perbuatan pencemaran dilakukan bukti lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.

"Tangkap, proses secara hukum biar ada efek jeranya. Jika tidak, perusahaan ini akan terus melakukan pencemaran," ujar Andi.

Andi mengaku sangat miris melihat pencemaran yang berulang kali terjadi, terutama di daerah aliran Sungai Teso. Dari pengamatan di lapangan, sangat jelas adanya pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Bupati harus menyeret perusahaan ke pengadilan karena melanggar UU PPLH. Pihak perusahaan bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar, seperti yang diatur pada pasal 60 jo pasal 104," papar Andi.

Pada kesempatan ini, rombongan Komisi B DPRD Kuansing menemukan adanya pipa siluman. Pipa tersebut disembunyikan dengan cara ditimbun dengan pelepah sawit.***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/