Berulang Kali Cemari Sungai Teso Kuansing, Andi Nurbai: Tutup CRS dan Tangkap Pemiliknya
Penulis: Wirman Susandi
"Sebaiknya bupati tutup PKS CRS 2 dan tangkap pemiliknya," ujar Ketua Komisi B DPRD Kuansing Andi Nurbai usai meninjau Sungai Kuning yang tercemar limbah, Senin (30/4/2018) lalu.
Dikatakan Andi Nurbai, PT CRS sudah sangat sering melakukan pencemaran lingkungan di sekitar PKS II. Berulangkalinya perbuatan pencemaran dilakukan bukti lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.
"Tangkap, proses secara hukum biar ada efek jeranya. Jika tidak, perusahaan ini akan terus melakukan pencemaran," ujar Andi.
Andi mengaku sangat miris melihat pencemaran yang berulang kali terjadi, terutama di daerah aliran Sungai Teso. Dari pengamatan di lapangan, sangat jelas adanya pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Bupati harus menyeret perusahaan ke pengadilan karena melanggar UU PPLH. Pihak perusahaan bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar, seperti yang diatur pada pasal 60 jo pasal 104," papar Andi.
Pada kesempatan ini, rombongan Komisi B DPRD Kuansing menemukan adanya pipa siluman. Pipa tersebut disembunyikan dengan cara ditimbun dengan pelepah sawit.***