Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
7 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
7 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
6 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
6 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
7 jam yang lalu
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Larang Penerimaan TPK dan Honorer, MenPAN- RB Surati Ketua DPRK Agara

Larang Penerimaan TPK dan Honorer, MenPAN- RB Surati Ketua DPRK Agara
Selasa, 01 Mei 2018 20:50 WIB
Penulis: Jupri
KUTACANE - Kementerian pendayagunaan aparatur negara-reformasi birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi menyurati Ketua DPRK Aceh Tenggara terkait penerimaan tenaga pelayanan khusus (TPK) atau tenaga honorer yang direkrut oleh Pemkab Aceh Tenggara.

nformasi yang dihimpun GoAceh, dalam isi surat MenPAN-RB nomor : B/260/S.SM.01.00/2018 tanggal 17 April 2018 dijelaskan bahwa, seharusnya para pejabat pembina kepegawaiaan dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, kecuali bila ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP). Hal itu sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2005 dan PP 56 tahun 2013.

Ketentuan pada pasal 6 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga disebutkan bahwa " pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah perjanjian kontrak (PPPK). Jadi sejak UU ini ditetapkan pada 15 Januari 2014 tidak diperkenan kan lagi mengangkat pegawai selain PNS dan PPPK.

Dan terkait dengan PPPK hingga saat ini rancangan PP terkait manajemen PPPK belum juga ditetapkan sehingga penerimaan pegawai melalui formasi PPPK belum dapat dilakukan. Seyogyanya pejabat pembina kepegawaian di Aceh Tenggara menaati larangan sebagaimana yang dimaksud," kata MenPAN-RB melalui Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dalam surat yang diterima GoAceh dari salah satu anggota DPRK setempat, pada Senin (30/4/2018).

Anggota DPRK Agara dari partai Nasdem M. Sopian Desky mengatakan, surat KemenPAN-RB yang ditujukan kepada ketua DPRK Aceh Tenggara itu melarang pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Pemkab Agara untuk merekrut/menerima TPK hal itu sesuai dengan ketentuan dalam PP 56 tahun 2013 dan UU nomor 5 tahun 2014," kata Sopian kepada GoAceh.

''Oleh karena itu Bupati Agara Raidin Pinem diminta menjalankan rujukan MenPAN-RB tersebut dalam proses penerimaan TPK/honorer sesuai dengan aturan yang ada. Jalankan birokrasi pemerintahan ini kejalan yang benar,"pinta Sopian

Menyangkut dengan surat ketua DPRK Agara kepada MenPAN-RB nomor : 57/DPRK-AGR/II/2018 tanggal 9 Februari lalu, itu semua dilakukan menindaklanjuti tuntutan ratusan tenaga honorer terutama Satpol PP & WH atas pemberhentian mereka secara sepihak. Jadi surat itu kami tujukan ke MenPAN-RB murni karena niat tulus memperjuangkan nasib masyarakat banyak terutama honorer dan bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak eksekutif.

"Kami ingin birokrasi pemerintahan di Agara dapat berjalan sesuai dengan aturan. Sehingga tidak membuat masyarakat bingung dan terpecah belah. Sudah saatnya Bupati Agara Raidin Pinem focus dalam menjalankan program kerjanya sesuai dengan visi dan misinya untuk kesejahteraan masyarakat" ungkap politisi partai Nasdem itu,'' ujarnya.

Secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Masudin dihubungi GoAceh via selulernya, Senin (30/4/2018) menyatakan, sampai saat ini belum ada menerima surat dari KemenPAN-RB terkait larangan penerimaan TPK seperti yang diterima ketua DPRK," ujarnya singkat. ***

Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/