Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Riau

3 Kurir 55 Kilogram Sabu dan 46.718 Pil Ekstasi yang Ditangkap di Bengkalis Terancam Hukuman Mati, 3 Lainnya DPO

3 Kurir 55 Kilogram Sabu dan 46.718 Pil Ekstasi yang Ditangkap di Bengkalis Terancam Hukuman Mati, 3 Lainnya DPO
Ketiga orang Kurir yang ditangkap memiliki 55 Kilogram Sabu serta 46 ribu lebih butir Pil Ekstasi yang diamankan di Bengkalis (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 02 Mei 2018 15:32 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tiga orang kurir pemilik 55 Kilogram Sabu serta 46.718 butir Pil Ekstasi yang diciduk oleh kepolisian Kabupaten Bengkalis - Riau, terancam dijerat hukuman mati, sesuai konstruksi pasal yang diterapkan nanti.

Adapun sesuai pasalnya, ancaman hukuman dijeratkan dengan penjara seumur hidup, atau maksimalnya hukuman mati. Ketiganya diduga sebagai kurir Narkoba, dengan masing-masing berinisial DP (31), JI (22) serta AS (26). Saat ini, mereka sudah ditahan.

Kapolda Riau Irjen Nandang dalam jumpa persnya, Rabu (2/5/2018) siang menuturkan, pihaknya saat ini sedang memburu tiga orang lainnya, yang diduga satu jaringan dan pengendali peredaran Narkoba dari kurir berinisial DP, JI dan AS tersebut.

"Ada tiga orang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Kita masih lakukan penyelidikan," tutur Irjen Nandang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono, Kabid Humas AKBP Sunarto serta Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.

Data yang dirangkum GoRiau.com, inisial ketiga DPO tersebut diantaranya JF alias TO dan FI. Ia yang disebut-sebut sebagai pemilik 25 Kilogram Sabu (Dari total 55 Kilogram) serta 20.800 butir Ekstasi yang diamankan polisi dari tangan DP dan JI.

DPO ketiga berinisial RO. Pria tersebut diduga sebagai pemilik sisa Narkoba lainnya seberat 30 kilogram Sabu serta 25.918 butir Pil Ekstasi. Bahkan barang haram itu ditemukan aparat berwajib di rumahnya. Sayang, saat polisi melakukan pengerebekan, RO sudah tidak ada.

Rencananya, 25 Kilogram Sabu dan 20.800 butir Ekstasi tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Sementara 30 kilogram Sabu serta 25.918 butir Pil Ekstasi lainnya dibawa ke Palembang. Jika ditotal, ada 55 Kilogram serbuk haram serta 46.718 butir Pil Ekstasi yang diamankan polisi dari mereka.

Ini adalah tangkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Riau berdiri. Hal tersebut juga diutarakan Irjen Nandang. Pihaknya sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran gelap Narkoba dengan jumlah fantastis tersebut dapat digagalkan. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/