3 Kurir 55 Kilogram Sabu dan 46.718 Pil Ekstasi yang Ditangkap di Bengkalis Terancam Hukuman Mati, 3 Lainnya DPO
Penulis: Chairul Hadi
Adapun sesuai pasalnya, ancaman hukuman dijeratkan dengan penjara seumur hidup, atau maksimalnya hukuman mati. Ketiganya diduga sebagai kurir Narkoba, dengan masing-masing berinisial DP (31), JI (22) serta AS (26). Saat ini, mereka sudah ditahan.
Kapolda Riau Irjen Nandang dalam jumpa persnya, Rabu (2/5/2018) siang menuturkan, pihaknya saat ini sedang memburu tiga orang lainnya, yang diduga satu jaringan dan pengendali peredaran Narkoba dari kurir berinisial DP, JI dan AS tersebut.
"Ada tiga orang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Kita masih lakukan penyelidikan," tutur Irjen Nandang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono, Kabid Humas AKBP Sunarto serta Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.
Data yang dirangkum GoRiau.com, inisial ketiga DPO tersebut diantaranya JF alias TO dan FI. Ia yang disebut-sebut sebagai pemilik 25 Kilogram Sabu (Dari total 55 Kilogram) serta 20.800 butir Ekstasi yang diamankan polisi dari tangan DP dan JI.
DPO ketiga berinisial RO. Pria tersebut diduga sebagai pemilik sisa Narkoba lainnya seberat 30 kilogram Sabu serta 25.918 butir Pil Ekstasi. Bahkan barang haram itu ditemukan aparat berwajib di rumahnya. Sayang, saat polisi melakukan pengerebekan, RO sudah tidak ada.
Rencananya, 25 Kilogram Sabu dan 20.800 butir Ekstasi tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Sementara 30 kilogram Sabu serta 25.918 butir Pil Ekstasi lainnya dibawa ke Palembang. Jika ditotal, ada 55 Kilogram serbuk haram serta 46.718 butir Pil Ekstasi yang diamankan polisi dari mereka.
Ini adalah tangkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Riau berdiri. Hal tersebut juga diutarakan Irjen Nandang. Pihaknya sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran gelap Narkoba dengan jumlah fantastis tersebut dapat digagalkan. ***