Buang Limbah ke Sungai, Bupati Kuansing akan Tegur PT CRS
Penulis: Wirman Susandi
"Kita akan melayangkan surat peringatan 1 kepada PT CRS yang akan ditandatangani oleh Bupati Kuansing," ujar Kepala DLH Kuansing Jafrinaldi melalui Kabid Peningkatan dan Penataan Lingkungan Hidup, Aprimon kepada GoRiau.com, Rabu (2/5/2018) di Telukkuantan.
Dikatakan Aprimon, pihaknya telah mengambil sampel limbah yang mencemari Sungai Kuning pada 30 April 2018. Sampel limbah tersebut telah dikirim ke Labor PU Riau.
"Sembari hasil labornya keluar, kita akan layangkan SP 1. Selain itu, aparat kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan atas pencemaran lingkungan oleh PT CRS," ujar Aprimon.
Sementara itu, masyarakat Logas Tanah Darat (LTD) meminta DLH Kuansing serius dalam memproses kasus pencemaran lingkungan.
"Selama ini, sudah sering terjadi pencemaran, tapi hasilnya selalu di bawah ambang batas bahaya. Padahal, ikan banyak yang mati. Untuk itu, kita minta keseriusan dari DLH," ujar Solehudin, Anggota DPRD Kuansing.
Menanggapi hal ini, Aprimon menyatakan sampel yang diambil langsung dikirim ke Labor PU Riau. "Yang mengambil itu punya sertifikat PPLH, tak bisa sembarangan orang."
"Pokonya, kita sudah bekerja sesuai aturan dan mudah-mudahan hasilnya cepat keluar biar bisa ditindaklanjuti," tambah Aprimon.
Aprimon mengakui adanya pipa siluman yang mengalirkan limbah ke Sungai Kuning yang bermuara ke Sungai Teso.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |