Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
17 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
24 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
14 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
14 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Home  /  Berita  /  Riau

Ratusan Juta Hingga Puluhan Miliar, Perusahaan di Pelalawan Tunggak PPJ Non PLN

Ratusan Juta Hingga Puluhan Miliar, Perusahaan di Pelalawan Tunggak PPJ Non PLN
Ilustrasi (Foto Internet)
Rabu, 02 Mei 2018 10:45 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tercatat masih menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, mengaku kesulitan melakukan penagihan.

"Kepada perusahaan yang masih menunggak PPJ non PLN, diimbau untuk segera melunasi," kata Kepala BPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin, kepada GoRiau.com.

Meski begitu, Davidson belum menyebutkan secara rinci daftar nama-nama perusahaan yang masih menunggak PPJ non PLN. Jumlah tunggakan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar.

"Ada beberapa perusahaan, ada salah satu perusahaan besar. Jumlah tunggaan terbanyak sekitar Rp 24 miliar, sedangkan terkecil ratusan juta," sebutnya.

Sambung mantan Kabag Hukum ini, tunggakan PPJ non PLN mulai dari tahun 2016 hingga 2017. Atas keterlambatan perusahaan melakukan pembayaran PPJ non PLN, maka diberlakukan denda.

"Upaya penagihan sudah kita lakukan, bahkan kita sudah menyurati perusahaan yang bersangkutan. Tentu diberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran, 2 persen dari nilai tagihan," pungkas Davidson, Rabu (2/5/2018). ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/