Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
15 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
15 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
14 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
15 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Riau

Polisi yang Gagalkan Peredaran 55 Kilogram Sabu dan 46.718 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis akan Diberi Penghargaan

Polisi yang Gagalkan Peredaran 55 Kilogram Sabu dan 46.718 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis akan Diberi Penghargaan
Kapolda Riau Irjen Nandang, Direktur Resnarkoba serta Kabid Humas dan Kapolres Bengkalis saat jumpa pers pengungakapan 55 Kilogram Sabu dan 46 ribu lebih Pil Ekstasi (Foto: Chairul Hadi/ GoRiau)
Kamis, 03 Mei 2018 11:03 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Nandang akan memberikan reward sebagai bentuk penghargaan terhadap jajarannya, yang sukses menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu seberat 55 kilogram, serta 46.718 butir Pil Ekstasi.

Ada berbagai reward yang nantinya diberikan, sesuai ketentuan dalam internal kepolisian. Demikian disampaikan Jenderal bintang dua ini. Tujuannya untuk memacu semangat anggota agar lebih maksimal, terutama dalam pemberantasan Narkoba.

"Tentu, yang berprestasi akan kita berikan penghargaan, baik berupa surat, promosi jabatan serta rekomendasi pendidikan. Ini untuk memacu semangat anggota supaya lebih berprestasi lagi," ungkap Kapolda Riau Irjen Nandang.

Sebaliknya, hukuman atau punishment juga berlaku terhadap oknum aparat yang melanggar aturan atau terlibat perkara hukum. "Jadi ada reward dan punishment. Reward bagi yang berprestasi dan punishment bagi oknum yang melakukan pelanggaran hukum, kita tindak," yakinnya.

Untuk diketahui, peredaran 55 kilogram Sabu serta 46.718 butir Pil Ekstasi tersebut digagalkan oleh aparat Polsek Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kurir yang membawa Narkoba.

Tiga orang akhirnya berhasil dibekuk, masing-masing berinisial DP (31), JI (22) serta AS (26). Irjen Nandang pun berterima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan kepolisian, untuk memberantas peredaran gelap Narkotika, yang jika diuangkan nilainya mencapai hampir Rp70 Miliar.

Selain itu, pengungkapan tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Polda Riau berdiri. Hal ini juga diakui langsung oleh Irjen Nandang. "Ini fantastis jumlahnya, dan menjadi tangkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Riau," tutup Nandang. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/