Seluruh Pegawai di Pelalawan Wajib Ber-KTP Lokal
Kamis, 03 Mei 2018 11:28 WIB
Penulis: Farikhin
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai honorer di lingkungan Pemkab Pelalawan, diwajibkan untuk berkartu identitas kependudukan Kabupaten Pelalawan, bukan dari daerah lain.
Saat ini, masih banyak PNS maupun pegawai honorer yang belum beridentitas kependudukan Pelalawan, meski telah lama bekerja di Kabupaten Pelalawan.
"Seluruh pegawai dan pejabat Pelalawan wajib ber KTP Pelalawan," jelas Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Nasarudin, kepada GoRiau.com.
Menurutnya, sehingga di Kabupaten Pelalawan pegawai tidak hanya kerja saja, namun juga harus mengurus KTP Pelalawan.
Jika masih beridentitas kependudukan daerah lain, maka diminta untuk segera mengurus surat kepindahannya.
"Oleh karena itu, saya mengimbau agar pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat meminta pegawainya untuk membuat KTP Pelalawan, termasuk juga kepala OPD yang belum ber KTP Pelalawan, segera urus kepindahan, " tandasnya, Kamis (3/5/2018).***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |