Penjelasan BPKAD Pelalawan, Terkait Pemanfaatan Mobil Dinas Bekas Dewan
Penulis: Farikhin
"Dari 32 unit mobil dinas bekas dewan, beberapa sudah dipinjam pakaikan untuk Forkompinda," kata Kepala BPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin, Jumat (4/5/2018).
Lanjut dia, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendataan ulang kendaraan dinas di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.
"Kita akan lihat dulu, seperti apa kondisi mobil-mobil di OPD. Kita juga belum tahu, apakah mobil dinas bekas dewan itu akan digunakan oleh pimpinan OPD," ujarnya.
Menurut Davidson, secara aturan mobil dinas untuk eselon dua adalah 2000 cc. "Tapi apakah akan dibagikan ke semua pimpinan OPD, atau tertentu saja. Kita rapatkan dulu, minta arahan ke pimpinan," tandasnya, kepada GoRiau.com
Pasca dikembalikan oleh anggota DPRD Pelalawan beberapa waktu lalu, mobil dinas jenis Nissan X-Trail terpakir di areal kantor BPKAD Pelalawan.***