Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelanggaran Kampanye, Ketum PSI Terancam Hukuman Pidana Satu Tahun

Pelanggaran Kampanye, Ketum PSI Terancam Hukuman Pidana Satu Tahun
Minggu, 06 Mei 2018 13:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketum Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Grace Natalie terancama hukuman pidana satu tahun dan denda 12 juta. Hal itu sebelumnya diungkapkan anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.

PSI diduga melakukan pelanggaran Pemilu berupa kampanye dengan memasang iklan dan mencantumkan logo serta nomor urut di salah satu media massa. Hal itu melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menanggapi Ketumnya terancam pidana, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyatakan, pihaknya akan menaati asas hukum.

"Ya, sebagai partai anak muda, kami taat asas," ujar Raja Juli di Jakarta, Jumat (5/4/2018).

Raja juga mempersilakan pihak berwenang menempuh jalur hukum yang disediakan terkait persoalan tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyelenggarakan kampanye, seperti yang mungkin didefinisikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Meski ada miskomunikasi, kami tetap datang ke Bawaslu. Ini juga menunjukkan bahwa kami mempunyai niat baik untuk menjelaskan duduk perkara semuanya," tukas Raja.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/