Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
22 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
16 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Riau

Perpanjangan dan Buat Baru SIM Online Sudah Bisa di Duri

Perpanjangan dan Buat Baru SIM Online Sudah Bisa di Duri
Contoh SIM.
Selasa, 08 Mei 2018 18:24 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Kini pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan sudah bisa dilakukan secara online di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis yang berada di Kota Duri, Kecamatan Mandau dan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Artinya, masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas SIM di luar domisilinya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kasat Lantas, AKP Ricky Michael Mandey mengatakan kepada GoRiau.com, bawha saat ini masyarakat yang memiliki KTP elektronik mana saja bisa memperpanjang dan membuat SIM di Satlantas Polres Bengkalis.

"SIM online yang dimaksud merupakan jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia yang sudah terhubung antar Satpas. Sehingga pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili," kata AKP Ricky Mandey.

Dikatakan Kasat Lantas, pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id.

"Sehingga memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan di mana pun juga," ujar AKP Ricky Mandey.

Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diharuskan mengisi file yang tersedia. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan tes SIM baru, sedangkan perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga.

"Setelah mendapatkan nomor registrasi, tinggal lakukan pembayaran. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru," jelas AKP Ricky Mandey.

Pembayaran bisa dilakukan di teller di Satpas SIM dan tersedia juga mesin EDC sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran secara debit. Bisa juga dilakukan pembayaran melalui bank atau ATM BRI.

Berikut ini biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan:

1. SIM A (baru) sebesar Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.

2. SIM C (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.

3. SIM BI (baru) Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.

4. SIM BII (baru) Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.

5. SIM CI (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.

6. SIM CII (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.

7. SIM D (baru) Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000.

8. SIM DI (baru) Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000.

9. SIM internasional (baru) Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/