Perpanjangan dan Buat Baru SIM Online Sudah Bisa di Duri
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kasat Lantas, AKP Ricky Michael Mandey mengatakan kepada GoRiau.com, bawha saat ini masyarakat yang memiliki KTP elektronik mana saja bisa memperpanjang dan membuat SIM di Satlantas Polres Bengkalis.
"SIM online yang dimaksud merupakan jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia yang sudah terhubung antar Satpas. Sehingga pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili," kata AKP Ricky Mandey.
Dikatakan Kasat Lantas, pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id.
"Sehingga memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan di mana pun juga," ujar AKP Ricky Mandey.
Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diharuskan mengisi file yang tersedia. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan tes SIM baru, sedangkan perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga.
"Setelah mendapatkan nomor registrasi, tinggal lakukan pembayaran. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru," jelas AKP Ricky Mandey.
Pembayaran bisa dilakukan di teller di Satpas SIM dan tersedia juga mesin EDC sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran secara debit. Bisa juga dilakukan pembayaran melalui bank atau ATM BRI.
Berikut ini biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan:
1. SIM A (baru) sebesar Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.
2. SIM C (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.
3. SIM BI (baru) Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.
4. SIM BII (baru) Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.
5. SIM CI (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.
6. SIM CII (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.
7. SIM D (baru) Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000.
8. SIM DI (baru) Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000.
9. SIM internasional (baru) Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000. ***