Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
7 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Minta Baleho Airlangga Diturunkan, Yayasan Salam 4 Jari Anggap Bawaslu Riau Salah Tafsir

Minta Baleho Airlangga Diturunkan, Yayasan Salam 4 Jari Anggap Bawaslu Riau Salah Tafsir
Baleho Airlangga di sejumlah ruas jalan di Riau. (Istimewa)
Kamis, 10 Mei 2018 15:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Yayasan Salam 4 Jari angkat bicara soal rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Riau untuk menurunkan baliho yang memuat foto/ gambar ketua umum partai Golkar Airlangga Hartarto bertuliskan "Salam 4 Jari" di seluruh wilayah provinsi Riau dalam jangka waktu 1x24 Jam.

Menurut Juru Bicara Yayasan Salam 4 Jari, Anict HT, pihak Bawaslu Provinsi Riau salah tafsir dan salah arahan.

"Perlu diingat, bahwa Baleho atau Billboard tersebut dipasang atas nama "Yayasan Salam 4 Jari," sebagai lembaga civil society yang terdaftar di akte notaris Suprapto, SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Jadi bukan kampanye pilkada," ujarnya kepada GoNews.co, Kamis (10/5/2018).

Yayasan tersebut kata dia, sudah memiliki Akte pendirian no 6 bertanggal 6 Maret 2018. Yayasan tersebut telah disyahkan di kementrian Hukum dan Hak Asasi manuasia No AHU-0003158.AH.01.04 Tahun2018.

"Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018. Sekali lagi saya tegaskan, Billboard Salam 4 Jari tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar maupun Pilkada yang sedang berlangsung," tandasnya.

Billboard itu lanjut dia, dipadang dengan tujukan untuk mensosialisasikan gagasan seperti menyuarakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil.

"Tujuan lain adalah pesan revolusi industri ke 4 bagi Generasi Milenial yang terinspirasi oleh tokoh nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar," ujarnya.

Kemudian kata dia, Billboard tersebut juga tidak hanya dipasang di Provinsi Riau, tetapi juga dipasang di 9 Provinsi yang lain di Indonesia. "Jadi menurut kami, Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU no 4 Th 2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2) yang telah menduga pasangan Calon Gubernur no urut 4 yakni Arsyadyuliandri Rahman-Suyatno yang dianggap melanggar administrasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu provinsi Riau beserta jajarannya telah melakukan pengawasan berjenjang terkait pemasangan APK tersebut. Berdasarkan penelusuran tim panwas Kabupaten/Kota se Provinsi Riau sedikitnya terdapat 8 unit Baliho yang terpasang di 4 kabupaten/ kota dengan memuat foto/gambar ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato dengan bertuliskan "Salam 4 Jari".

 Di Kota Pekanbaru, tercatat 5 buah baliho APK terpasang yakni di jalan Soekarno Hatta, di jalan Jendral sudirman depan gedung guru, di Jalan Sudirman dekat fly over Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai depan SPBU, dan jalan Tuanku tambusai depan simpang pelajar. 

Untuk di kabupaten Rokan Hilir 1 buah APK berada di jalan Jendral Sudirman Bagan Batu Kota. Sementara di kabupaten pelalawan 1 buah APK berada di jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci depan swalayan Mandiri, dan di kota Dumai 1 buah APK di jalan Sultan Syarif Kasim depan Bundaran Polres.

 Alasannya, Airlangga Hartanto merupakan ketua umum partai Golkar sekaligus partai pengusung calon gubernur dan wakil gubernur Riau dengan nomor urut 4. Selain itu, Airlangga Hartanto juga merupakan Tim Kampanye yang tertuang dalam Tim Kampanye dan pemenangan paslon Nomor urut 4. 

Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pelaku tim Kampanye nomor urut 4 telah memenuhi unsur pelanggaran Administrasi yang telah dilakukan oleh Airlangga Hartarto ketua umum partai Golkar karena baik ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK  yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/