Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Riau

Budidaya Ikan Air Tawar di Siak Kian Menjamur, Dinas Peternakan dan Perikanan Berikan Penghargaan untuk Kategori Baik

Budidaya Ikan Air Tawar di Siak Kian Menjamur, Dinas Peternakan dan Perikanan Berikan Penghargaan untuk Kategori Baik
Pemberian sertifikat pembudidayaan ikan air tawar dari Dinas Peternakan dan Perikanan Siak.
Jum'at, 11 Mei 2018 16:31 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Sebanyak 14 orang pembudidaya ikan di Kabupaten Siak pada awal tahun 2018 ini telah menerima sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dengan kategori baik dan cukup baik.

“Alhamdulillah, nelayan kita dapat pengakuan berupa sertifikat CBIB 2017, sebanyak 14 orang, dan penyerahannya baru dilakukan bulan April kemarin,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Siak, Susilawati, Jumat (11/5/2018) pagi.

Ia menyebutkan, Siak masuk dalam 10 kabupaten/kota yang menerima sertifikat tersebut. Antara lain berasal dari kecamatan Dayun, Tualang, Siak, Bungaraya, dan Kerinci Kanan.

Susilawati menerangkan, sertifikat CBIB merupakan jaminan bahwa produk perikanan budidaya yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.

CBIB sebagai jawaban kepada konsumen yang semakin teliti dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika mengkonsumsi produk-produk perikanan yang tidak jelas keamanannya.

Hal tersebut, kata Susi, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia No.KEP.02/MEN/2007 tentang prosedur dan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik dan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 65/Per-Djpb/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik.

“Sertifikasi tersebut berdampak pada mengoptimalkan kualitas pengelolaan ikan, dan hasil para nelayan pembudidaya ikan menjadi layak konsumsi dan baik secara gizi,” sebut Susi.

Dijelaskannya pula, aspek yang menjadi acuan untuk memperoleh sertifikat ini, diantaranya adalah aspek lingkungan kolam, kondisi ikan, serta cara penanggulangan penyakit.

Dengan adanya sertifikat tersebut Susi berharap, masyarakat dapat semakin mudah memperoleh ikan yang baik, dengan kualitas baik serta dapat mengenali pengelolaan yang memenuhi syarat.

“Sertifikat ini sebagai jaminan bahwa produk perikanan budidaya yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. konsumen yang semakin teliti dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika mengkonsumsi produk-produk perikanan yang tidak jelas keamanannya,” imbuhnya.

Disampaikannya pula, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk menggalakkan pembudidayaan ikan air tawar, dengan melakukan penyuluhan dan penyaluran bibit. "Saya yakin pembudidayaan ikan air tawar bisa menjadi usaha alternatif bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonomi keluarga," tandasnya.

Ditempat terpisah, Ruzita (36) mengaku sering mengkonsumsi ikan. Karena, kata dia, ikan merupakan sumber protein tanpa lemak dan bernutrisi. Namun demikian, sebagai ibu rumah tangga ia tidak asal membeli produk perikanan tersebut.

“Jujur saja, saya tidak sembarangan membeli ikan. Kami selaku konsumen tentu ingin kebersihan dan kondisi dari ikan tersebut sehingga aman untuk di makan,” ujarnya.

Adanya pengakuan berupa sertifikat tersebut, menurut Ruzita, sangat membantu dirinya sebagai konsumen. Ia berharap seluruh nelayan pembudidaya ikan di kabupaten Siak memperoleh sertifikat tersebut.

Dilain pihak, Zarkasi Effendi pembudidaya lele di kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak menceritakan kesuksesannya budidaya ikan lele di kolam bioflok atau disebut lele organik. Budidaya lele tersebut didalam kolam berbentuk bulat berukuran 2 meter, namun dapat menghasilkan 700 kg lele tiap kali panennya.

"Modal awal 1 kolam bioflok sekitar Rp6,5 juta, ukuran sekitar 2 meter (kolam berbentuk bulat). Kolam tersebut mampu menampung bibit lele sebanyak 5000 ekor, dan setelah tiga bulan bisa menghasilkan sekitar 700 kg saat panenya,” ucap Zarkasi saat dihubungi melalui WA.

Zarkasi mengatakan pemasaran ikan lele organik ini cukup baik, permintaan pasar cukup tinggi, bahkan dirinya kewalahan untuk memenuhi permintaan dari konsumen dari Pekanbaru.

"Omzet yang kami dapat saat panen, untuk satu kolam bisa mencapai Rp 14 juta per kolamnya, sementara untuk pemasarannya kita lebih banyak untuk rumah makan, dan pasar tradisional," ungkapnya.

Pegawai Inspektorat ini menuturkan, pemberian pangan untuk budidaya ikan lele dengan sistem bioflok dijamin bersih dengan memberikan pelet yang diolah tanpa bahan kimia. Selain itu juga kandungan protein dan omega yang dikandung oleh lele bioflok cukup tinggi.

"Banyak orang berpikiran kalau lele itu jorok, beda dengan sistem bioflok ini. Kami jamin kebersihannya, bahkan yang tadi tidak suka lele kalau makan lele bioflok ini jadi suka," pungkasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/