Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
9 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Rp20 Juta Raib, 1 Pelaku Diciduk, 2 lagi Diburu Polisi

Rp20 Juta Raib, 1 Pelaku Diciduk, 2 lagi Diburu Polisi
Jum'at, 11 Mei 2018 19:30 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUHANBATU - AT alias Aman Leng (31) diringkus Tim Khusus Labura yang dipimpin Ipda H. Naibaho dari rumah pelaku di Simpang Brofit Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, Rabu (9/5/2018) sekira pukul 17.00.

Sedangkan dua rekannya yang lain, RM dan UR, kini dalam pengejaran aparat penegak hukum karena terlibat dalam pencurian tersebut.

"RM adalah rekan pelaku melakukan pencurian dan pemberatan, sedangkan UR adalah pemilik sepeda motor yang digunakan kedua pelaku," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Aek Natas, AKP Asmon Bufitra, Jumat (11/5/2018).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari raibnya tas hitam milik Ruslan Purba (51) yang berisikan uang sebesar Rp 20 juta di SPBU Mangga-mangga di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, Jumat (20/4/2018) sekira pukul 02.30.

"Waktu itu korban sedang istirahat dalam mobilnya. Namun pada pukul 05.30, istri pelapor terbangun dan membangunkan suaminya untuk melanjutkan perjalanan. Istri pelapor sempat ke kamar mandi, namun sekembalinya dari kamar mandi, pelapor melihat sudah tidak ada lagi tasnya warna hitam yang diletakkan di bawah kursi," jelas Kapolsek.

Dalam tas itu, imbuh Kapolsek, berisikan uang sebesar Rp 20 juta dan surat-surat berharga lainnya. Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian dengan bukti LP/92/IV/2018/Sek Aek Natas, 20 April 2018.

Kemudian dari hasil penyelidikan, pelakunya diketahui berinisial AT Aman Leng. Polisi pun langsung bergerak kerumah pelaku dan berhasil mengamankannya.

"Dari hasil interograsi, pelaku mengakui mengambil tas hitam bersama dengan RM dengan menggunakan sepeda motor milik UR. Pelaku mengakui menerima jatah uang sebesar RP 3 juta dari RM dan pelaku mengakui sisanya tinggal Rp 500 ribu dan selebihnya habis beli makanan dan rokok," ungkap Kapolsek.

Guna keperluan penyidikan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Aek Natas untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan kedua pelaku lainnya tengah dalam pengejaran polisi berpakaian preman.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/