Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
9 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Walikota Siantar Dituding Hina Etnis Simalungun, GKSB Lapor ke Kapolri

Walikota Siantar Dituding Hina Etnis Simalungun, GKSB Lapor ke Kapolri
Jum'at, 11 Mei 2018 11:35 WIB
PEMATANGSIANTAR - Dituding menista dan menghina serta melecehkan etnis Simalungun, Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah diadukan ke Kapolri oleh Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB).

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI), Jan Wiserdo Saragih mewakili GKSB, kepada wartawan, Jumat (11/5/2018) mengatakan pihaknya sudah secara resmi menyampaikan pengaduan tindakan yang dilakukan Walikota Hefriansyah untuk diproses pidana langsung kepada Kapolri melalui Kapolresta Pematang Siantar, AKBP Dodi Hermawan.

“Pengaduan secara tertulis atas tindakan penistaan, menghina dan melecehkan etnis Simalungun oleh Walikota Hefriansyah sudah diterima Kapolresta Pematang Siantar, AKBP Dodi Hermawan untuk disampaikan disampaikan kepada Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian dan setiap pekan laporan yang disampaikan akan dipantau perkembangan penanganannya,” sebut Jan Wiserdo.

Dalam pengaduan tersebut dipaparkannya, GKSB bertindak untuk dan atas nama masyarakat suku Simalungun menyampaikan pengaduan atas apa yang dirasakan dan alami, yakni penistaan, penghinaan, dan pelecehan yang dilakukan Walikota Pematangsiantar Herriansyah, serta pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.

Adapun kesimpulan dari pengaduan tersebut adalah bahwa membuat Kota Pematang Siantar sebagai kota pusaka, dan dibuktikan dalam gambar serta praktek-praktek pendiskriminasian suku Simalungun dalam menempati posisi jabatan di Pemko Siantar, Herriansyah dianggap telah melanggar UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

Walikota Hefriansyah yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Setda Pemko Siantar, Hamam Sholeh, mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh GKSB, serta proses hukum yang berjalan.

“Walikota Pematangsiantar menghormati upaya hukum yang dlakukan GKSB dan meghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri. Namun walikota tetap membuka ruang untuk berkomunikasi dengan GKSB untuk menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah yang ada,” ujar Sholeh.***

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/