Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
9 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Pengedar Sabu di Dayun Diamankan Sat Narkoba Polres Siak

Pengedar Sabu di Dayun Diamankan Sat Narkoba Polres Siak
Ilustrasi
Minggu, 13 Mei 2018 21:05 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Tim Satuan Narkoba Polres Siak, berhasil meringkus HS (58) warga jalan Hangtuah Ujung perum Kulim Raya Permai No. 09 RT 005 RW 015 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya, Kota Madya Pekanbaru Riau.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH menyebutkan HS ditangkap pada Sabtu (12/5/2018) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah warga di jalan Lintas Siak – Dayun km. 10 RT 10 RW 06 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun.

"Tersangka berhasil ditangkap setelah tim Sat Narkoba Siak menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kampung Dayun,” kata Kasat Kasat Narkoba AKP Herman Pelani Minggu (13/5/2018).

Kasat narkoba mengatakan, berbekal informasi tersebut langsung bergerak cepat memerintahkan tim opsnal Satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dijumpai sabu beserta alat hisap lengkap seperti kaca pirek, tiga mancis, tiga pipet dan 1 lampu. Pelaku sudah diamankan dan terbukti melanggar pasal 114 dan 112 tentang narkotika," katanya. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/