Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
13 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
9 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Sumut: Banyak Dukungan KTP Para Balon DPD Tak Penuhi Syarat

KPU Sumut: Banyak Dukungan KTP Para Balon DPD Tak Penuhi Syarat
Senin, 14 Mei 2018 09:01 WIB
MEDAN - Sebanyak 14 dari 23 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara pada Pemilu 2019 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dalam rapat koordinasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan (KTP elektronik/surat keterangan) para balon DPD RI dapil Sumut yang diserahkan pada 22-26 April 2018.

"Setelah kita lakukan verifikasi administrasi (27 April-10 Mei 2018) ternyata banyak dukungan KTP para balon DPD di bawah minimum syarat dukungan 4.000 KTP," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain.

Dikatakan Iskandar, balon DPD yang di bawah minimum 4.000 KTP setelah diverifikasi administrasi, umumnya karena banyak KTP yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dijadikan dukungan.

"Namun paling banyak itu KTP dukungan di bawah minimum 4.000, datanya tidak sesuai sehingga dukungan KTP itu kita sebut BMS dan selanjutnya bisa diperbaiki. Sedangkan KTP dukungan yang ditetapkan TMS dinyatakan hangus," paparnya.

Selanjutnya kata Iskandar, 14 balon DPD yang dinyatakan BMS diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama sepekan dari 14-20 Mei 2018.

"Karena ada 14 balon DPD yang statusnya BMS, maka sisanya 9 balon DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena minimum dukungan 4.000 KTP telah terpenuhi," ujarnya.

"Maka 9 balon DPD yang dinyatakan MS itu berhak langsung ke tahapan selanjutnya yakni tahapan verifikasi faktual syarat dukungan," tandasnya.

Rapat koordinasi penyerahan hasil verifikasi administrasi balon DPD RI dapil Sumut turut dihadiri oleh Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, dan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/