Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

PT Medan Perberat Hukuman Ramadhan Pohan

PT Medan Perberat Hukuman Ramadhan Pohan
Senin, 14 Mei 2018 11:30 WIB
MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan menjadi 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang Rp15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Erintuah Damanik selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan Savita Linda Hora Panjaitan, mantan bendahara pemenangan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Medan periode 2015-2020, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma juga turut diperberat hukumannya oleh PT Medan selama 1 tahun penjara dari vonis sebelumnya 9 bulan penjara.

"Kita sudah menerima akte putusan banding dari PT Medan. Dengan amar putusan PT Medan, yakni naik menjadi 3 tahun penjara terhadap terdakwa RP (Ramadhan Pohan)," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim tinggi sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy Manurung dan Debora Sabarita Ginting. Meski begitu, Kejatisu masih menunggu sikap dari pihak Ramadhan Pohan dan penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut selama 14 hari.

"Kalau terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke MA (Mahkamah Agung), kita wajib juga mengajukan kasasinya," ujar Sumanggar.

Namun, Sumanggar mengaku sejauh ini pihaknya belum mengetahui sikap dari Ramadhan Pohan yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Belum (mengetahuinya). Kita baru disampaikan akte bandingnya," cetus mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamongan Sianipar pada masa pencalonan Walikota Medan periode 2015-2020. Dua korban yang berstatus ibu dan anak dalam kasus itu mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar.***

Editor:Wen
Sumber:MedanBisnis
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/