Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
15 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
13 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
13 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Curi Start Kampanye, Bawaslu Selidiki Tiga Kader PSI

Curi Start Kampanye, Bawaslu Selidiki Tiga Kader PSI
Selasa, 15 Mei 2018 18:02 WIB

JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin, menyebut ada tiga nama dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terkena pelanggaran jelang Pemilu 2019. Hal ini terungkap, lewat proses penyelidikan oleh Tim Bawaslu sebelumnya.

"Benar yang disanksi bisa lebih dari satu, dalam pemeriksaan sendiri muncul tiga nama," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Namun dia enggan gamblang terkait siapa nama-nama tersebut. Afif hanya berujar, mereka yang dikenai sanksi yakni para penanggung jawab dari iklan di media cetak tersebut.

"Yang dimaksud penanggung jawab adalah nama-nama yang muncul di pemeriksaan (penyelidikan)," jelas Afif.

Afif menjelaskan, terkait sanksi dikenakan bagi pihak terbukti bersalah dalam hal pelanggaran kampanye di luar jadwal, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Hal itu mengacu pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sampai saat ini, Bawaslu masih terus menggali keterangan pihak terkait. Pihaknya mengaku masih kesulitan mendatangkan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait pihak yang telah dimintai keterangan oleh Bawaslu, seperti Harian Jawa Pos, Sekjen dan Wakil Sekjen PSI, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli komunikasi publik dan Dewan Pers.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan iklan PSI di Harian Jawa Pos 23 April 2018 terindikasi memenuhi unsur citra diri kampanye pemilu. Terpenuhinya indikasi tersebut semakin memperkuat dugaan parpol ini melakukan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal untuk Pemilu 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/