Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
22 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
21 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
21 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
21 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  Riau

Perda Penurunan Pajak Pertalite Ternyata Masih Dalam Proses Evaluasi

Perda Penurunan Pajak Pertalite Ternyata Masih Dalam Proses Evaluasi
internet
Selasa, 15 Mei 2018 15:34 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sudah cukup lama sejak perda tentang penurunan pajak pertalite di paripurnakan DPRD Riau, namun sampai saat ini harga pertalite tetap diangka Rp8.150. Ternyata, perda tersebut sampai hari ini masih dalam tahap evaluasi oleh Kemendagri. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Riau Septina Primawati, Selasa, (15/5/2018).

"Pansusnya kan sudah kita bentuk, membahas perda, dan perda penurunan pajak pertalite sudah kita ketuk palu dalam Paripurna. Kita lihat juga bagaimana perkembangan perda tersebut nanti, tapi saat ini masih dalam evaluasi perda oleh Kemendagri," paparnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau Sumiyanti mengatakan hal senada. Ditambahkannya, terkait perda tersebut dikonsultasikan lagi kepada kementrian keuangan (Kemenkeu) untuk disinkronkan.

Sumiyanti menuturkan pihaknya juga mempertanyakan terkait kebijakan pimpinan dewan yang membawa perda tersebut ke Kemenkeu. Meskipun berdasarkan aturan, perda yang telah disahkan oleh dewan seharusnya di evaluasi Kemendagri, kemudian di berikan ke Pemprov Riau.

"Kemarin saya bertanya kepada pimpinan, katanya perda ini sedang disinkronkan dan dibawa ke Kemenkeu. Saya tidak tahu juga, kenapa dibawa kesana, karena seharusnya, sesuai aturan perda yang sudah di sahkan paripurna dibawa ke Kemendagri dan setelah itu dikembalikan ke Pemprov Riau.

Selain dari itu, berdasarkan penjelasan Sumiyati, pihak dewan sudah menyelesaikan tugasnya sebagaimana mestinya dengan mengesahkan perda yang dimaksud. Tingal menunggu keluarnya nomor registrasi dari Kemendagri untuk selanjutnya Pemprov menindaklanjuti perda itu.

"Kalau tugas kita di dewan sudah selesai, karenakan sudah pengesahan. Sudah dibawa ke Kemendagri dan menunggu nomor registrasi, kemudian diserahkan ke Pemprov untuk ditindaklanjuti," ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/