Bawa 25 Paket Sabu, Warga Binjai Diamankan Polisi di Kandis
Penulis: Ira Widana
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH menyebutkan pengedar narkotika jenis sabu yang disebut warga itu telah diamankan Selasa (15/5/2018) sekira pukul 23.15 WIB dengan barang bukti sabu sebanyak 25 paket atau berat kotornya 6,80 gram.
Tidak hanya barang bukti sabu saja, uang senilai Rp 250 ribu, saru pipet minuman yang dirakit menjadi sendok, 1 buah botol merek xylitol warna hijau juga diaman dari RH (26) warga Binjai ini di Jalan Libo Baru Km 2 tepatnya di Cafe Latong Kelurahan Kandis Kota, Kabupaten Siak.
"RH mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dari pemilik cafe tempat dia diamankan. Hingga saat ini pemilik cafe masih terus diburu oleh polisi di Siak," kata Herman Pelani, Rabu (16/5/2018).
Selanjutnya, AKP Herman Pelani juga menghimbau kepada masyarakat di wilayah Polres Siak agar tidak terlibat dengan barang haram yang akan membuat hidup rusak.
"Tidak hanya merusak fisik, tapi juga merusak ekonomi keluarga. Karena barang yang sudah membuat orang kecanduan ini tidak murah harganya. Kalau sudah candu akan memaksa diri untuk membelinya meski harus berbuat jahat dulu untuk mendapatkan uang," sebutnya. ***