Sikat Peredaran Narkoba di Duri dan Bathin Solapan, Kapolsek Mandau: Kasus Sabu Rp250 juta Sudah Kita Limpahkan ke Kejari Bengkalis
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo mengatakan, bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara narkoba sesuai dengan tangkapan Unit Reskrim Polsek Mandau dengan nomor: LP/59/III/2018 tanggal 29 maret 2018. Dimana tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang dengan barang bukti sabu kurang lebih senilai Rp200 juta.
"Keempat tersangka dilimpahkan berkasnya secara terpisah, yaitu tersangka dibawah umur RZ sudah dilimpahkan berkasnya pada tanggal 12 April 2018, dengan nomor pelimpahanya B/47/IV/RESKRIM," kata Kompol Ricky kepada GoRiau.com, Rabu (16/5/2018).
Dilanjutkan Kapolsek Mandau, selanjutnya tersangka YC dilimpahkan pada tanggal 9 Mei 2018, dengan nomor pelimpahanya B/57/V/RESKRIM dan yang terakhir dilimpahkan hari ini tersangka JA dan A sesuai dengan nomor pelimpahannya B/65/V/2018.
"Ini merupakan komitmen Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah hukum Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan khususnya. Tidak ada kata longgar untuk pelaku tindak pidana narkoba baik pengguna apalagi pengedar," ujar Kompol Ricky.
Kapolsek Mandau juga mengingatkan, sudah terlalu banyak kaum remaja bahkan orang tua yang sengsara karena narkoba. Polsek Mandau juga mengajak partisiapsi aktif masyarakat dalam memberantas narkoba.
"Karena kita sudah sadari bahwa narkoba itu adalah musuh kita bersama. Jauhilah narkoba," jelas Kompol Ricky. ***