Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
22 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
17 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
17 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Sikat Peredaran Narkoba di Duri dan Bathin Solapan, Kapolsek Mandau: Kasus Sabu Rp250 juta Sudah Kita Limpahkan ke Kejari Bengkalis

Sikat Peredaran Narkoba di Duri dan Bathin Solapan, Kapolsek Mandau: Kasus Sabu Rp250 juta Sudah Kita Limpahkan ke Kejari Bengkalis
Saat pelimpahan berkas JA dan A di Kejari Bengkalis.
Rabu, 16 Mei 2018 08:35 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau sikat habis peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Buktinya, kasus narkoba jenis sabu seharga kurang lebih Rp200 juta sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo mengatakan, bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara narkoba sesuai dengan tangkapan Unit Reskrim Polsek Mandau dengan nomor: LP/59/III/2018 tanggal 29 maret 2018. Dimana tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang dengan barang bukti sabu kurang lebih senilai Rp200 juta.

"Keempat tersangka dilimpahkan berkasnya secara terpisah, yaitu tersangka dibawah umur RZ sudah dilimpahkan berkasnya pada tanggal 12 April 2018, dengan nomor pelimpahanya B/47/IV/RESKRIM," kata Kompol Ricky kepada GoRiau.com, Rabu (16/5/2018).

Dilanjutkan Kapolsek Mandau, selanjutnya tersangka YC dilimpahkan pada tanggal 9 Mei 2018, dengan nomor pelimpahanya B/57/V/RESKRIM dan yang terakhir dilimpahkan hari ini tersangka JA dan A sesuai dengan nomor pelimpahannya B/65/V/2018.

"Ini merupakan komitmen Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah hukum Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan khususnya. Tidak ada kata longgar untuk pelaku tindak pidana narkoba baik pengguna apalagi pengedar," ujar Kompol Ricky.

Kapolsek Mandau juga mengingatkan, sudah terlalu banyak kaum remaja bahkan orang tua yang sengsara karena narkoba. Polsek Mandau juga mengajak partisiapsi aktif masyarakat dalam memberantas narkoba.

"Karena kita sudah sadari bahwa narkoba itu adalah musuh kita bersama. Jauhilah narkoba," jelas Kompol Ricky. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/