Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
16 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
10 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
11 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fadli Zon: Alquran Tak Boleh Dijadikan Barang Bukti Kejahatan, Ini pelecehan!

Fadli Zon: Alquran Tak Boleh Dijadikan Barang Bukti Kejahatan, Ini pelecehan!
Ilustrasi. (net)
Minggu, 20 Mei 2018 20:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kontroversi Alquran sebagai barang bukti tindak kejahatan terorisme, mendapat sorotan serius Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Hal itu terkait pihak Polri menerima petisi dari masyarakat yang meminta Polri untuk tak lagi menjadikan Al Quran sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme.

Fadli Zon meminta Polri untuk memberikan keterangan secara jelas dalam merespon petisi tersebut. Serta mengevaluasi, jika ternyata di lapangan aparatnya kerap menyita Al Quran sebagai barang bukti.

Menurut Fadli Zon, menyita Al Quran untuk kepentingan penyidikan, merupakan tindakan yang tak pantas dan tak bisa dibenarkan.

"Di lapangan, Polri kerap menyita Al Quran sebagai barang bukti. Kalau kita lihat pada dokumen Putusan MA kasus terpidana Masykur Rahmat bin Mahmud di Aceh, misalnya, di situ Al Quran dijadikan sebagai barang bukti yang disita. Jadi, petisi masyarakat tersebut ada dasarnya. Sehingga, Polri harus merespon petisi masyarakat tersebut dengan serius. Bahkan Polri harus menjelaskan kenapa Al Quran kerap disita dan dijadikan barang bukti oleh aparatnya," katanya, Minggu (23/5/2018) malam.

"Kalau kita lihat Pasal 39 KUHAP, disebutkan tentang kriteria barang yang dapat disita. Diantaranya adalah benda yang diperoleh, digunakan secara langsung, atau benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan," tandasnya.

Sebagai kitab suci kata Fadli, Alquran tak bisa dijadikan barang bukti yang disita. Jika penyidik menyita Al Quran sebagai barang bukti, sama saja penyidik ingin mengatakan ada hubungan antara Al Quran dan tindak pidana terorisme.

"Itu logika yang keliru dan sangat melecehkan. Penyidik harus sensitif. Sebab jika tidak, tindakan tersebut justru bisa memicu radikalisme yang lain. Sebagaimana kitab suci agama lain, tak ada hubungan antara Al Quran dan tindakan radikal. Justru sebaliknya, Al Quran sebagai kitab suci menjadi sumber kebaikan dan kedamaian," urainya.

Akar dari radikalisme kata dia, lebih dipicu oleh konteks sosial. Dimana terdapat individu atau kelompok, yang memiliki keyakinan kuat bahwa mereka adalah korban dari ketidakadilan. Situasi ini yang memungkinkan sejumlah individu memiliki pandangan sempit terhadap teks-teks yang dibacanya. Belum lagi adanya kemungkinan tindak pidana terorisme itu bagian dari plot dan rekayasa untuk tujuan tertentu.

"Kontroversi ini harus dijawab secara tegas dan terang oleh Polri. Saya menyayangkan statemen Polri yang berbeda-beda merespon petisi tersebut. Sebelumnya dari media kita baca, Kadiv Humas Polri menyatakan menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi. Namun di lain kesempatan, Kapolri menyatakan itu hoaks. Menurut saya, Polri harus memberikan keterangan yang jelas dan apa adanya. Jangan beda-beda penyikapannya. Jika ditemukan kekeliruan, tinggal diakui dan evaluasi kedepannya," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/