Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
15 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
15 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
13 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setubuhi Bocah di Hotel, Pria 30 Tahun Diciduk Petugas di Tangerang

Setubuhi Bocah di Hotel, Pria 30 Tahun Diciduk Petugas di Tangerang
Senin, 21 Mei 2018 17:32 WIB
Penulis: C. Karundeng

JAKARTA – Pelaku pelecehan terhadap anak bernama Andri Wibowo alias Ragil (30) dengan cara menyetubuhi korban pada Jumat (18/5/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di Ciputat Kota, Tangerang Selatan akhirnya tidak bisa berkutik saat ditangkap Unit Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Selatan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, korban pelecehan seksual berinisial CR (17) di setubuhi oleh pelaku di Hotel Ciputat Kota, Tangerang Selatan.

"Anggota dapat menangkap pelaku berkat laporan dari seorang saksi bernama Isnawati," kata Yurikho dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/5/2018).

Yurikho menjelaskan pelaku melakukan aksi bejadnya tersebut pada Maret 2018. Tersangka menyetubuhi korban di sebuah hotel setelah mengajal korban jalan-jalan. "Tersangka mengajak korban jalan-jalan dan kemudian tersangka membawa korban ke Hotel Ciputat," ucapnya. 

Lebih lanjut, Yurikho menyebutkan didalam hotel tersebut, pelaku menyetubuhi korban hingga sepuluh kali dan selalu merekam aksi bejadnya tersebut.

"Tersangka merekam persetubuhan tersebut dan tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke media sosial," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Visum et repertum atas nama korban CR, baju dan celana korban, bukti booking kamar di Hotel Ciputat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/