Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
16 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
20 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
15 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
18 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
22 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
14 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Badminton

Miliki Peran Berbeda, JPU Tuntut Dua Orang Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap di Inhu Ini 16 Tahun Penjara

Miliki Peran Berbeda, JPU Tuntut Dua Orang Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap di Inhu Ini 16 Tahun Penjara
Selasa, 22 Mei 2018 06:19 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah sempat ditunda beberapa kali, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu, Riau akhirnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa, Dedi (40) dan Kristian alias Titi (40).

Terdakwa yang merupakan tangan kanan Alexander alias Alex, sang dewa atau bandar narkoba kelas kakap di Inhu itu, masing-masing dituntut oleh JPU selama, 16 tahun penjara denda 2 miliar subsider 3 bulan.

Dan sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh, Omori Sitorus SH selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, didampingi Debora Manulang SH dan Imanuel MP Sirait SH yang masing-masing hakim anggota.

"Kita telah menuntut kedua terdakwa yang merupakan pembantu Alex itu selama 16 tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH melalui JPU Yoyok Satrio SH, Senin (21/5/2018) di Pematang Reba.

Disebutkan Yoyok, Selain 16 tahun penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan.

Diterangkan Yoyok, dari fakta persidangan terungkap bahwa dari kedua terdakwa itu memiliki peran masing-masing. Untuk terdakwa Dedi, berperan sebagai pihak yang membantu langsung Alex dalam mengedarkan narkotika.

Sementara untuk terdakwa Titi, dirinya dipercaya sebagai pengtur pemesanan dan transaksi jual beli narkoba yang ditunggangi Alex.

"Atas hal itu, kedua terdakwa tersebut diyakini secara sah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba, dan melanggar Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Yoyok menjelaskan.(Jef)

wwwwww