Simpan Sabu Seharga Rp15 Juta dalam Kotak Pewangi Ruangan, Warga Duri Timur Diamankan Polisi di Kamar Hotel
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Buktinya, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK, berhasil menggagalkan peredaran dua paket sabu seharga Rp15 juta, Selasa (22/5/2018) dinihari sekira pukul 02.30 WIB, disebuah kamar hotel.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo membenarkan kepada GoRiau.com, adanya penangkapan tersebut. Tersangka AR (40) yang diamankan merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
"AR ditangkap di dalam kamar 301 hotel yang berada di Jalan Sudirman tidak jauh dari Kantor Camat Mandau. Tersangka menyembunyikan 2 paket sabu seharga Rp15 juta tersebut dalam sebuah kotak pewangi ruangan untuk mengklabui polisi," kata Kompol Ricky.
Dikatakan Kapolsek Mandau, 2 paket sabu tersebut masing-masing memiliki harga sekitar Rp10 juta dan Rp5 juta, sehingga totalnya sekitar Rp15 juta. Selain narkoba berupa sabu, polisi juga mengamankan telpon genggam milik tersangka AR.
"AR saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut. Kita juga masih memburu dari siapa AR mendapatkan barangbharam tersebut," ujar Kompol Ricky.
Kapolsek Mandau kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, untuk tidak mencoba-coba jadi pengedar narkoba, apalagi mengkonsumsinya. Karena Polsek Mandau tidak akan padang bulu terhadap pelaku narkoba.
"Ini merupakan komitmen Polri dan mengatasi dan memberantas peredaran narkoba jenis apapun. Untuk itu, masyarakat agar menjauhi narkoba. Karena narkoba bisa merusakan generasi penerus dan tubuh kita sendiri," ungkap Kompol Ricky. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |