Panwaslu Kuansing akan Pidanakan Bacaleg 2019 yang 'Curi Start' Kampanye
Penulis: Wirman Susandi
"Hasil pantauan kita di lapangan, sudah marak para Bacaleg dari berbagai Parpol memasang alat peraga kampanye dan mengotori Kota Telukkuantan," ujar Mardius Adi Saputra, Selasa (22/5/2018) pagi di Telukkuantan.
Dalam baliho tersebut, lanjut Adi, para Bacaleg sudah mencantumkan bahwa mereka adalah calon legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat.
Curi star yang dilakukan oleh para Bacaleg membuat geram Panwaslu Kuansing. Adi menyatakan dirinya tidak akan tinggal diam dengan kondisi yang ada. Dalam waktu dekat, Panwaslu akan memanggil Parpol peserta Pemilu untuk sosialisasi aturan kampanye.
"Kita minta kerjasamanya untuk menertibkan APK yang sudah terpasang. Jika tidak mau, maka kita akan menertibkannya," tegas Adi.
Menurut Adi, ruang kampanye bagi partai politik telah disiapkan yakni tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif oleh KPU dan itu waktunya panjang, lebih kurang tujuh bulan yakni 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Hal itu didasarkan pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, pada pasal 276 menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan setelah tiga hari sejak ditetapkan sebagai DCT. Artinya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari berbagai parpol layaknya belum bisa melakukan kampanye dalam bentuk apapun.***
Kategori | : | Politik, Riau, GoNews Group |