Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Panwaslu Kuansing akan Pidanakan Bacaleg 2019 yang 'Curi Start' Kampanye

Panwaslu Kuansing akan Pidanakan Bacaleg 2019 yang Curi Start Kampanye
Mardius Adi Saputra
Selasa, 22 Mei 2018 09:05 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra meminta supaya partai politik dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 tertib dala melaksanakan kampanye. Jika tidak, mereka bisa dijerat dengan pidana.

"Hasil pantauan kita di lapangan, sudah marak para Bacaleg dari berbagai Parpol memasang alat peraga kampanye dan mengotori Kota Telukkuantan," ujar Mardius Adi Saputra, Selasa (22/5/2018) pagi di Telukkuantan.

Dalam baliho tersebut, lanjut Adi, para Bacaleg sudah mencantumkan bahwa mereka adalah calon legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat.

Curi star yang dilakukan oleh para Bacaleg membuat geram Panwaslu Kuansing. Adi menyatakan dirinya tidak akan tinggal diam dengan kondisi yang ada. Dalam waktu dekat, Panwaslu akan memanggil Parpol peserta Pemilu untuk sosialisasi aturan kampanye.

"Kita minta kerjasamanya untuk menertibkan APK yang sudah terpasang. Jika tidak mau, maka kita akan menertibkannya," tegas Adi.

Menurut Adi, ruang kampanye bagi partai politik telah disiapkan yakni tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif oleh KPU dan itu waktunya panjang, lebih kurang tujuh bulan yakni 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Hal itu didasarkan pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, pada pasal 276 menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan setelah tiga hari sejak ditetapkan sebagai DCT. Artinya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari berbagai parpol layaknya belum bisa melakukan kampanye dalam bentuk apapun.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/