Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Camat Kampar Utara Diadili Akibat Korupsi Dana Desa Rp274 Juta

Mantan Camat Kampar Utara Diadili Akibat Korupsi Dana Desa Rp274 Juta
net
Rabu, 23 Mei 2018 10:41 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Mantan Camat Kampar Utara, Iskandar dituntut dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah merugikan negara dengan tindak pidana korupsi sebesar Rp274.959.700, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/5/2018) lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) BP Ginting SH dalam dakwaannya mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi  tahun 2015. Ketika itu terdakwa selaku Camat Kampar Utara juga menjadi pejabat sementara (Pjs) empat kepala desa (Kades) yakni,Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sei Tonang.

Dituturkan Ginting, 4 desa yang telah disebutkan tadi seharusnya mendapatkan dana desa sebesar Rp628 juta dari APBN 2015 untuk kebutuhan fisik dan pengadaan barang dan jasa. Sehingga pembagian dana dimasing - masing desa bervariasi.

Namun, dalam proses pencairan dana di bank Cabang Bankinang, Iskandar menyimpan sebagian uang tersebut kedalam rekening pribadinya. Terdakwa juga dituding sering melakukan mark-up atas setiap anggaran kegiatan.

"Kejadiannya tahun 2015 lalu, pada saat pencairan dana desa sebesar Rp628 juta, sebesar Rp274 juta masuk ke rekening pribadi Iskandar. Dana desa itu seharusnya diperuntukkan pengadaan barang dan jasa serta kegiatan fisik seperti semenisasi," terang Ginting, Rabu, (23/5/2018).

Sementara itu, Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sidang ini sendiri masih akan dilanjutkan pada minggu depan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/