Meski Terima WTP, Bireuen Masih Terjadi Kesalahan Penganggaran dan Pengelolaan Aset
Penulis: Joniful Bahri
"Kedua catatan tersebut kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali dalam waktu 60 hari ke depan, terhitung sejak LHP ini diserahkan,'' harap Isman Rudy seusai penyerahan opini di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Rabu (23/5/2018) kemarin.
Penyerahan opini WTP tersebut dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Isman Rudy kepada Bupati Bireuen, Saifannur dan Wakil Ketua DPRK Muhammad Arif.
Dalam pemeriksaan terhadap LKPD Bireuen tahun ini dilaksanakan lebih ketat, dengan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kesempatan ini, Bireuen terpilih sebagai satu dari 3 kabupaten/kota di Aceh yang pemeriksaan atas LKPD nya melibatkan KAP.
"Selain Bireuen, opini WTP juga serahkan kepada Pemeritah Kota (Pemko) Banda Aceh, Langsa serta Pemkab Bener Meriah serta Aceh Jaya," katanya.
Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Isman Rudy kendati Bireuen berhasil meraih kembali opini WTP, ada dua item yang menjadi catatan BPK terkait LHP tersebut yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bireuen.
Di akui Kepala BPK RI Perwakilan Aceh itu, kedua catatan itu yakni, terjadi kesalahan penganggaran sebesar Rp13 miliar dan pengelolaan aset yang belum sepenuhnya dijalankan sesuai ketentuan.
"Kedua catatan tersebut kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali dalam waktu 60 hari ke depan, terhitung sejak LHP ini diserahkan,'' sebut Isman Rudy. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Aceh |