Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
5
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
6 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Husaimi Hamidi Menyayangkan Rumitnya Persyaratan Bantuan Pembangunan Masjid di Riau

Husaimi Hamidi Menyayangkan Rumitnya Persyaratan Bantuan Pembangunan Masjid di Riau
net
Jum'at, 25 Mei 2018 12:35 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebuah gedung ibadah di Riau, dinilai menyulitkan masyarakat untuk meminta bantuan pembangunan masjid di daerahnya. Karena, setidaknya ada sekitar 20 syarat yang harus dilengkapi agar bantuan dapat disalurkan.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi V DPRD Riau Husaimi Hamidi, Jumat, (25/5/2018). Pihaknya berharap kerumitan ini bisa lebih disederhanakan, terutama untuk masyarakat desa.

"Masyarakat inikan sering mengadu ke dewan, mengenai perizinan yang mengurusnya dipersulit. Misalnya masjid di Rokan Hilir itu ada yang hampir masuk sungai," paparnya.

"Persyaratan NPWP misalnya, masyarakat desa bisa kebingungan diminta itu. Saya lihat kemarin izinnya bisa sampai 20-an, padahal pemahaman masyarakat desa tentang administrasi masih minim," ujarnya.

Selanjutnya, Husaimi menghimbau agar persyaratan administrasi itu mudah dipahami dan dilengkapi oleh masyarakat, tetapi tidak boleh dilanggar. Ujarnya, untuk persyaratan administrasi yang mudah saja, masyarakat desa kadang mengupahkan orang lain untuk mengerjakan.

"Buatlah aturan itu yang mudah, tapi tidak bisa dilanggar, kita inikan membantu masyarakat. Sedangkan yang mudah saja, masih diupahkan ke orang lain," tuturnya. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/