Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
5 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Riau

Napi di Lapas Kelas IIB Bangkinang Ini Terpaksa Menjalani Hukuman Lagi karena Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Padahal Masa Hukuman akan Berakhir

Napi di Lapas Kelas IIB Bangkinang Ini Terpaksa Menjalani Hukuman Lagi karena Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Padahal Masa Hukuman akan Berakhir
Jum'at, 25 Mei 2018 01:51 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Pria yang berinisial JS alias AJ adalah salah seorang Napi Lapas Kelas IIb Bangkinang, Kampar, Riau. JS dikabarkan telah selesai menjalani masa hukuman dan akan dibebaskan.

Namun karena JS tertangkap tangan oleh sipir lapas mengantongi beberapa butir pil extacy dan 10 gram sabu dan dilaporkan ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

"Penangkapan napi ini terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu saat dirinya tengah menjalani hukumannya di Lapas Bangkinang pada tanggal 1 Maret 2018 lalu. JS alias AJ ini tertangkap tangan oleh sipir lapas mengantongi beberapa butir pil extacy dan 10 gram sabu, dan dilaporkan ke Polres Kampar," ungkap Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, Kamis (24/5/2018).

Setelah diinterogasi pihak Kepolisian, JS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari sesama napi, yaitu AD alias AN. Keduanya kembali diusut atas kepemilikan narkotika ini dengan berkas perkara yang terpisah, namun yang bersangkutan tetap menjalani sisa hukumannya terdahulu.

"Kabarnya informasi yang kami terima bahwa JS telah selesai menjalani masa hukumannya dan akan dibebaskan. Dan begitu juga dengan napi yang tersangka yang satu lagi AD alias AN dalam waktu dekat juga akan selesai menjalani hukuman, dan akan kita tangkap kembali dalam perkara yang sama," jelas Kasatres Narkoba.

Ia menambahkan bahwa napi yang tersangka kasus narkoba ini atas nama JS saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/