Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pemkab Madina Pergoki Alat Berat PT Rendi Garap Lahan Warga

Pemkab Madina Pergoki Alat Berat PT Rendi Garap Lahan Warga
Alat Berat dan karyawan PT Rendi Permata Raya yang didapati warga dan Pemkab Madina sedang menggarap lahan milik warga Transmigrasi SP 2 Singkuang, Selasa (22/5/2018) lalu.(ist)
Jum'at, 25 Mei 2018 18:47 WIB
Penulis: Roni Siregar
MADINA – Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution menurunkan tim gabungan beberapa Orgainsasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina guna melakukan peninjauan lapangan dan monitoring terhadap permasalahan masyarakat UPT Singkuang SP II dengan perusahaan PT Rendi Permata Raya di Kecamatan Muara Batang Gadis.

Hasilnya, tim dari Pemkab Madina menemukan alat berat dan pekerja perusahaan PT Rendi Permata Raya sedang bekerja menggarap lahan milik warga Transmigrasi SP 2 Singkuang.

Sementara, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madina, pada 20 Desember yang lalu menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik warga transmigrasi singkuang. Selanjutnya, kedua pihak bersengketa tidak diizinkan melakukan kegiatan apapun di atas lahan tersebut sebelum ada putusan incracht.

Tim tiba ke pemukiman penduduk transmigrasi SP 2 Singkuang pada Selasa (22/5/2018) pagi kemarin, didampingi masyarakat, tim yang dipimpin Kepala Dinas Pertanahan itu menyaksikan langsung alat berat milik perusahaan PT Rendi Permata Raya sedang mengerjakan dan menggarap lahan milik warga.

Selama berada di lahan yang masih bersengketa di Pengadilan Tinggi Sumut itu, tidak ada gesekan maupun perlawanan dari kedua pihak bersengketa.

Jarwo (45) salah satu warga transmigrasi yang turut mendampingi tim dari Pemkab Madina kepada wartawan mengatakan, alat berat milik perusahaan PT Rendi Permat Raya itu sudah bekerja di lahan mereka selama beberapa minggu terakhir. Menurutnya, lahan warga transmigrasi yang sudah digarap pihak perusahaan itu sudah mencapai puluhan hektar.

"Sudah hampir tiga minggu mereka menggarap lahan kami, sudah ada sekitar 70 Ha yang sudah mereka kerjakan, padahal lahan sampai sekarang masih bersengketa di Pengadilan Tinggi, hari ini Pemerintah Sudah menyaksikan sendiri kejahatan perusahaan itu. Harapan kami, pak Bupati bisa mengambil sikap tegas atas tindakan melawan hukum yang dilakukan PT Rendi, dan pak Bupati kami harapkan membantu kami sehingga putusan Pengadilan Tinggi Sumut nantinya sama dengan putusan Pengadilan Negeri Panyabungan, sehingga hak kami bisa kembali dan hidup kami bisa terjamin," tutur Jarwo.

Kordinator Desa transmigrasi singkuang SP 2, Budiman Laoly kepada wartawan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang telah menanggapi keluhan dan pengaduan warga transmigrasi singkuang atas penyerobotoan lahan yang dilakukan perusahaan PT Rendi.

Budiman menyebut, PT Rendi Permata Raya sudah sangat keterlaluan melakukan perlawanan hukum. Yang mana, Pengadilan Negeri Mandailing Natal sudah memutuskan bahwa lahan tersebut secara syah dan meyakinkan adalah milik warga transmigrasi Singkuang.

Majelis hakim PN Mandailing Natal dalam putusannya pada tanggal 20 Desember 2017 yang lalu juga mengingatkan bahwa sebelum ada putusan incracht, status lahan tersebut standvas, artinya tidak diizinkan kedua kedua pihak bersengketa melakukan pekerjaan maupun penggarapan di lahan tersebut.

"Nyatanya, pihak PT Rendi telah nyata melawan putusan majelis hakim. Mereka tidak peduli terhadap institusi pemerintah, karena itu kami sangat berharap pak Bupati menyikapi situasi ini dan membantu kami supaya hak lahan kami dapat kembali, kami sudah cukup sabar selama ini, tapi kami masih menjunjung tinggi proses hukum yang sedang jalan saat ini," ungkapnya.

Budiman menyebut, beberapa pekan yang lalu, warga memberitahukan pengerjaan alat berat di atas lahan warga, bahkan pihak perusahaan juga menancapkan plank merk di atas lahan warga bertuliskan HGU PT Rendi Permata Raya.

Tindakan perusahaan tersebut dilaporkan UPT Transmigrasi SP 2 ke Pengadilan Tinggi Sumut selaku lembaga yang sedang menahani sengketa tersebut yang ditembuskan ke Polres Madina. Surat pengaduan itu juga disampaikan ke Bupati Madina.

"Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut benar-benar melihat permasalahan ini secara riil. Kami selama ini menjunjung tinggi proses hukum, tetapi beda dengan pihak perusahaan yang sama sekali mengabaikan proses hukum. Kami memohon supaya sengketa ini secepatnya diputuskan dan lahan kami bisa kembali, karena kami sudah sangat lama menderita," keluhnya.

Terpisah Kepala Bidang Perizinan, ganti rugi dan sengketa tanah pada Dinas Pertanahan Pemkab Madina, Zainuddin Ahmad SH kepada wartawan, Jumat (25/5/2018) di ruang kerjanya menjelaskan, ia bersama tim yang lainnya sudah langsung turun ke lokasi sengketa sesuai laporan pengaduan kordinator desa trans singkuang SP 2.

“Hari selasa kemarin kami bersama tim yang lain sudah ke lapangan, disitu kami menemukan dan melihat sendiri alat berat beserta pekerja perusahaan PT Rendi sedang menggarap lahan milik warga transmigrasi yang saat ini masih status sengketa. Aturannya pihak perusahaan mematuhi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Madina, artinya sebelum ada putusan incracht, kedua pihak tidak dibolehkan mengerjakan lahan bersengketa tersebut,” sebut Zainuddin.

Ia mengungkapkan, hasil tinjauan lapangan mereka tersebut akan ditindaklanjuti dengan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang jadwalnya belum ditentutkan.

“Hasilnya nanti akan disampaikan ke Pimpinan, dan akan ditindaklanjuti dengan musyawarah Forkopimda, termasuk nanti dari Pengadilan, Kapolres, Ketua DPRD dan sebagainya. Kalau jadwalnya belum ditentukan, kemungkinan habis lebaran,” tambahnya.

Sementara, Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji yang dihubungi wartawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Dasmon Aritonang mengatakan, pihaknya juga sedang memproses laporan dari warga transmigrasi singkuang SP 2 atas penggarapan atau penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan PT Rendi.

“Sedang kita lidik, kebetulan saya baru bertugas di Madina, tapi saya sudah chek, kita sedang penyelidikan soal itu,” kata Dasmon.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/