Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
19 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
17 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jual Sabu, Warga Gang Rasmi Masuk Sel

Jual Sabu, Warga Gang Rasmi Masuk Sel
Sabtu, 26 Mei 2018 01:47 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Seorang pengedar sabu bernama Ade Sulaiman Lubis (40) penduduk Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi ditangkap petugas Polsek Sunggal.

Sebelum ditangkap, pengedar barang haram ini menjual barang dagangannya kepada tetangganya, Irpan Daulay (33) pada hari Kamis 24 Mei 2018 kemarin.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Sunggal, Jumat (25/5/2018) menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Sunggal langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Lanjut dijelaskan Wira, setibanya di lokasi, petugas yang menyeru sebagai pembeli melihat kedua pelaku sedang bertransaksi sabu.

“Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan berhasil menyita tiga paket klip kecil sabu,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti sabu langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.*

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/