Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
22 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
22 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Home  /  Berita  /  Umum

Hingga ke Qatar, Rafli Kande Perjuangkan Nasib Imigran Indonesia Termasuk Aceh

Hingga ke Qatar, Rafli Kande Perjuangkan Nasib Imigran Indonesia Termasuk Aceh
Senin, 28 Mei 2018 05:06 WIB
QATAR - Maraknya pelanggaran terhadap imigran asal Indonesia termasuk Aceh di luar negeri diperlukan langkah - langkah pengawasan yang dapat diterapkan secara baik. Hal itu pula membuat anggota DPD RI Perwakilan Aceh, Raflie delapan Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Qatar.

Selain itu, juga untuk mengetahui implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia di luar negeri. 

"Kunjungan ini untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja imigran,” ungkap  anggota DPD RI Asal Aceh Rafli Kande kapada media, Senin (28/05/2018) dini hari. 

Menurut Rafli,  UU Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia saat ini sudah memiliki kemajuan pesat dalam beberapa aspek, seperti diadopsinya Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja imigran dan anggota keluarganya.

“Oleh karena itu, kita harus terus menerus melakukan pengawasan atas undang-undang ini serta berbagai implementasinya. Tujuannya tentu saja untuk menciptakan keamanan, kenyamanan serta kesejahteraan saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri dan juga kesejahteraan keluarga yang mereka tinggalkan di Indonesia. Tidak sekedar undang-undang saja tapi harus ada realisasinya,” kata sineman Internasional asal Aceh itu.

Rafli melanjutkan, meskipun pemerintah juga telah merarifikasi UU tersebut melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Namun, kata dia, masih ada beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terkait tataran implementasi hingga aturan pelaksanaannya.

“Makanya, kunjungan kerja ini adalah langkah DPD RI untuk terus melakukan pengawasan dan implementasi serta aturan pelaksanaan UU tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Rafli juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi undang-undang tersebut. "Hal ini dimaksudkan agar para pekerja Indonesia di luar negeri betah dan nyaman dalam bekerja karena hak-hak mereka telah terpenuhi,"pungkasnya. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Umum, Pemerintahan, Politik, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/